Kamis, 11 September 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Ragukan Bukti Pemberitaan Koran yang Berisi Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM 1980

Roy Suryo meragukan sebuah bukti yang ditampilkan Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Terlapor Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). Roy Suryo meragukan sebuah bukti yang ditampilkan Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait ijazah Jokowi pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika KRMT Roy Suryo meragukan sebuah bukti yang ditampilkan Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu.

Roy Suryo mengungkapkan, ada fakta krusial yang menunjukkan kesalahan besar pada barang bukti yang ditampilkan saat konferensi tersebut.

Barang bukti yang dimaksud Roy Suryo ialah tampilan layar yang disebut sebagai surat kabar Kedaulatan Rakya (KR) edisi Jumat Kliwon, 18 Juli 1980.

Surat kabar itu disebut berisi pemberitaan daftar pengumuman kelulusan ujian masuk Proyek Perintis I (PPI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1980.

Tampilan layar pemberitaan koran KR yang diragukan Roy Suryo ini menambah deretan barang bukti yang dipertanyakan oleh Rismon Hasiholan Sianipar dan dr Tifauzia Tiassuma.

Yaitu lembar pembayaran SPP, formulir heregistrasi, hingga kartu hasil studi (KHS) Jokowi.

"Di sini saya khusus hanya mencermati tampilan yang disebut-sebut sebagai Koran Harian KR / Kedaulatan Rakyat edisi hari Jumat Kliwon 18/07/80. Mengapa harian KR ini sangat penting, karena dikatakan juga bahwa di dalamnya terdapat Lembar Pengumuman Hasil Ujian Masuk Proyek Perintis I UGM tahun 1980," ungkap Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews, Selasa (10/6/2025).

Roy Suryo menyoroti penulisan hari, pasaran, tanggal masehi, dan penanggalan Jawa yang tertulis di Harian KR yang dijadikan barang bukti Bareskrim.

"Bila barang bukti itu memang benar atau otentik yang terbit 18/07/80 kala itu, maka seharusnya tertulis JUM'AT KLIWON 18 JULI 1980 (5 PASA 1912). Sebagaimana diketahui Harian KR selalu menuliskan tanggal penerbitannya dalam dua versi, yakni masehi/nasional dan penanggalan Jawa," ujarnya.

Tetapi, Roy Suryo menilai ada keanehan di mana penanggalan pada surat kabar tersebut tertulis JUM'AT KLIWON 18 JULI 1980 (5 PUASA 1912).

Roy Suryo menyoroti penulisan bulan penanggalan Jawa yaitu 'PUASA' yang semestinya 'PASA'.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dituding Dapat Dana Besar, Eks Menpora Tantang Ngabalin

"Hal ini senada dengan narasi yang disampaikan oleh Brigjen Djuhandhani di mana yang disebut adalah kata PUASA (dan bukan PASA, sebagaimana seharusnya)."

"Hal ini kelihatannya adalah sepele namun sangat Fatal sebenarnya, karena telah menunjukkan kesalahan besar dalam menampilkan 'barang bukti' tersebut," ungkap Roy.

Menurutnya, tidak ada kata 'Puasa' dalam penanggalan Jawa, karena seharusnya 'Pasa'.

Roy Suryo mengatakan bulan Pasa ini merupakan bulan ke-9 (sembilan) dalam penanggalan Jawa atau disebut bulan Ramadan dalam penanggalan hijriyah,

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan