Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Eks Direktur Retail Pemasaran Pertamina
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina tahun 2018–2023.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina Mas’ud Khamid (MK) sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023, Rabu (11/6/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MK sebagai pensiunan pegawai BUMN PT Pertamina," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Belum ada tanggapan dari Mas'ud Khamid terkait pemanggilan KPK. KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan Khamid, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina tahun 2018–2023.
Berdasarkan informasi, tiga tersangka yang dijerat berinisial DR, W, dan E. Lembaga antirasuah belum secara terperinci menunggu konstruksi perkaranya.
Sementara surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini diterbitkan lembaga antirasuah pada September 2024. Ketiga tersangka itu pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK.
Baca juga: Mafia Migas Ancam Gulingkan Presiden Prabowo Jika Usut Tuntas Kasus Korupsi Pertamina?
Pencegahan ke luar negeri untuk enam bulan pertama ini bertujuan supaya ketiganya mudah untuk dimintai keterangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Masud-Khamid-OK.jpg)