Kementerian Imigrasi Ungkap Tengah Menggodok Aturan Pencegahan ke Luar Negeri hingga 10 Tahun
Untuk target realisasi aturan tersebut, ditegaskan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam semakin cepat semakin baik
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggodok aturan pencegahan ke luar negeri hingga 10 tahun.
Diketahui saat ini aturan pencegahan keluar negeri terbatas enam bulan dan diperpanjang beberapa kali.
"Memang belum berlaku (Aturan larangan pencekalan ke luar negeri 10 tahun). Jadi dalam proses Undang-Undang itu nanti akan ada turunan-turunannya dan ada waktu," kata Godam kepada awak media di Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Kemudian dikatakan Godam bahwa wacana tersebut telah dibahas dan tengah berproses.
"Tapi memang itu sudah berbunyi dan sedang dalam proses," terangnya.
Baca juga: Imigrasi Dalami Viral Diduga WNA China Selipkan Uang Rp500 Ribu di Paspor agar Bebas Pemeriksaan
Sementara itu untuk target realisasi aturan tersebut, ditegaskannya semakin cepat semakin baik.
"Nggak ada target, selesainya semakin cepat, semakin baik," tegasnya.
Selain itu dijelaskan Godam aturan pencegahan keluar negeri saat ini baru sebatas enam bulan dan bisa diperpanjang.
"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang satu kali enam bulan.
Artinya berlaku dua kali enam bulan. Namun ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya yaitu mekanisme DPO. Selanjutnya tergantung daripada instansi pemohon," tegasnya. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha)
Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Eks Direktur Retail Pemasaran Pertamina |
![]() |
---|
VIDEO Remisi Nyepi dan Idul Fitri: 157.953 Narapidana Dapat Pengurangan Hukuman, 948 Langsung Bebas |
![]() |
---|
Narapidana yang Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo Bakal Ikut Program Rehabilitasi & Latihan Komcad |
![]() |
---|
Menteri Hukum Berharap Prabowo Umumkan Amnesti untuk 19 Ribu Napi Sebelum Lebaran Idul Fitri 2025 |
![]() |
---|
Menteri Hukum Sebut Jumlah Napi Bakal Dapat Amnesti Turun dari 44 Ribu Menjadi 19 Ribu Narapidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.