Polisi Soal Pemeriksaan Ahok di Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng: Untuk Lengkapi Petunjuk Jaksa
Kortas Tipidkor Polri membenarkan adanya pemeriksaan terhadap eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Rabu (11/6/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kortas Tipidkor Polri membenarkan adanya pemeriksaan terhadap eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Rabu (11/6/2025).
Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri Brigjen Arief Adiharsa mengatakan Ahok diperiksa kembali dalam rangka memenuhi permintaan jaksa untuk melengkapi berkas perkara.
"Secara sederhananya sih ada P-19 dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan keterangannya Pak Ahok dulu ya dalam kasus pengadaan tanah Cengkareng itu," kata Arief saat dihubungi, Rabu.
Arief menyebut saat ini pihaknya masih terus berupaya agar kasus tersebut bisa selesai dan terang benderang.
Meski begitu, Arief tak membeberkan lebih jauh soal materi pemeriksaan untuk Ahok tersebut.
Baca juga: Ahok Titip Pesan Kehidupan untuk Wasekum PSMTI Eric Fernando di Usia ke-29
Dia hanya menyebut keterangan Ahok sejatinya untuk memperkuat perkara yang tengah disidik.
"Nah ini kan konteksnya beliau itu kan sebagai saksi kan ya, jadi menyempurnakan kesaksian beliau yang dulu sudah pernah diberikan," ujarnya.
Sebelumnya, Ahok mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (11/6/2025) siang.
Pantauan Tribunnews.com, Ahok keluar dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.50 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih.
Baca juga: Ahok Diperiksa Lebih Dulu Oleh Kejagung soal Kasus Korupsi Pertamina, Apa Alasannya?
Namun, saat itu Ahok sudah masuk ke dalam mobil untuk meninggalkan gedung Bareskrim Polri.
Dikonfirmasi, Ahok membenarkan jika dirinya ke Bareskrim Polri.
Adapun tujuannya yakni kembali diperiksa soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng Jakarta Barat.
"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (Rusun) Cengkareng,” kata Ahok saat dihubungi wartawan, Rabu (11/6/2025).
Dia tak menjelaskan lebih detil terkait materi pemeriksaannya tersebut.
Hanya saja, dia akan kooperatif membantu Polri yang tengah menyidik kasus tersebut.
“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujarnya.
Dalam hal ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri juga telah memeriksa eks Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi atau Pras terkait kasus yang sama beberapa waktu lalu.
Untuk informasi, Kortas Tipidkor Polri masih mengembangkan dugaan korupsi yang berpotensi rugikan negara sebesar Rp 649,89 miliar terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Adapun polisi telah menyita sejumlah aset senilai Rp 700.970.000.000 atau Rp700,9 miliar milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam hal ini, Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Sukmana selaku eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, Rudy Hartono yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim). Adapun penyitaan aset ini bagian upaya pemulihan aset kerugian negara.
Adapun aset yang disita dari tersangka kasus pengadaan lahan Cengkareng, sebagai berikut:
Tindak pidana korupsi:
- Uang tunai sebanyak Rp 1.731.000.000 yang disita dari 5 orang
- Aset tanah dan atau bangunan yang telah disita senilai Rp 371.415.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Tur dan 1 bidang di Cengkareng
- Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp 100.325.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Timur, 1 bidang di Cilandak Barat
- Aset tanah dan atau bangunan yang diblokir senilai Rp 2.730.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Palmerah
Tindak pidana pencucian uang:
- Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp 166.215.000.000 yang terdiri dari 3 bidang di Cilandak Barat, 2 bidang di Pondok Indah
- Aset tanah dan atau bangunan yang sedang proses memperoleh izin penyitaan senilai Rp 57.354.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Kuta Bali, 1 satu bidang di Denpasar Bali
- Saham Pondok Indah Golf yang diblokir senilai Rp 1.200.000.000
- Sebagian uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening yang berada di Amerika Serikat dan Singapura serta dipergunakan untuk pembelian aset
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.