Sabtu, 27 September 2025

Hari Libur Nasional

1 Muharram 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Apakah Libur Nasional?

Tahun Baru Islam atau 1 Muharram menjadi momen penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. 

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
Canva/Tribunnews.com
TAHUN BARU ISLAM - Grafis Tahun Baru Islam ini dibuat di Canva Premium pada Kamis (12/6/2025). 1 Muharram 2025 jatuh tanggal berapa? apakah Libur Nasional, berikut penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Tahun Baru Islam atau 1 Muharram menjadi momen penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. 

Banyak masyarakat Indonesia juga menantikan tanggal ini, terutama untuk mengetahui apakah 1 Muharram 2025 jatuh pada hari libur nasional.

Berdasarkan kalender nasional, 1 Muharram 1447 H jatuh pada hari Jumat, 27 Juni 2025.

Hari tersebut juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah Indonesia. 

Artinya, seluruh instansi pemerintah, sekolah, dan sebagian besar sektor swasta akan diliburkan untuk memperingati momen penting dalam kalender Islam ini.

Sejarah 1 Muharram

Tanggal 1 Muharram memiliki makna penting bagi umat Islam karena menandai awal tahun dalam kalender Hijriyah. 

Bulan Muharram termasuk dalam deretan bulan suci yang dikenal sebagai al-asyhur al-hurum, bersama Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Rajab. 

Keempat bulan ini, memiliki keistimewaan tersendiri yang tidak dimiliki bulan-bulan lainnya.

Salah satu keutamaan Muharram adalah anjuran untuk berpuasa. 

Rasulullah SAW menyebut bulan ini sebagai bulan paling mulia setelah Ramadhan, sehingga umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah, termasuk puasa.

Baca juga: Daftar Tanggal Merah Juni 2025: Jadwal Libur Panjang Idul Adha 2025 dan Long Weekend Awal Muharram

Selain itu, Muharram juga sarat dengan peristiwa bersejarah. 

Salah satunya adalah peristiwa pada 10 Muharram, di mana Allah SWT menerima tobat Nabi Adam AS. 

Hal ini semakin menegaskan keistimewaan bulan ini dalam sejarah keagamaan Islam.

Muharram juga menjadi penanda dimulainya kalender Islam atau kalender Qamariyah (Hijriyah). 

Penanggalan ini pertama kali ditetapkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA, tepatnya pada tahun ke-17 Hijriyah. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan