Rabu, 10 September 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Empat Pulau Resmi Jadi Milik Aceh, Mendagri Bakal Revisi Kepmendagri dan Daftarkan ke PBB

Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya pengakuan terhadap kesepakatan dua gubernur di tahun yang sama yang mengacu pada peta topografi TNI AD 1978.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SENGKETA EMPAT PULAU - Massa dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan surat keputusan Kemendagri atas pencaplokan empat pulau di Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah pusat akan segera merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait kode dan data wilayah administrasi empat pulau sengketa yang selama ini masuk ke dalam Provinsi Sumatera Utara.  

Baca juga: BREAKING NEWS: Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Revisi tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengembalian empat pulau tersebut ke wilayah Aceh.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya selama ini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebagaimana tercantum dalam Kepmendagri sebelumnya.

Namun, sejumlah dokumen historis menunjukkan pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. “Kesepakatan sudah ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, disaksikan oleh Presiden secara daring, serta Mensesneg dan Menseskab. Dengan dasar itu, kami akan melakukan revisi Kepmendagri,” kata Tito dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Tito menjelaskan, pemerintah akan melakukan pembaruan administrasi wilayah dengan memasukkan empat pulau tersebut ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah menyelesaikan sengketa batas wilayah secara adil dan berdasarkan data historis serta dokumen hukum yang sah.

“Maka Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri Nomor 300 dan seterusnya, kami masukkan empat pulau ini kepada cakupan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,” tegas Tito.

Revisi Kepmendagri ini juga akan dibarengi dengan pembaruan gazetteer atau basis data nama pulau oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Data baru ini nantinya akan disampaikan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) untuk pengakuan secara internasional.

Baca juga: Gubernur Lemhannas Minta Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Tak Timbulkan Konflik

Menurut Tito, pengembalian empat pulau tersebut mengacu pada sejumlah dokumen penting yang baru ditemukan Kemendagri, termasuk Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya pengakuan terhadap kesepakatan dua gubernur di tahun yang sama yang mengacu pada peta topografi TNI AD 1978.

“Empat pulau itu berdasarkan peta topografi TNI AD tahun 1978 tidak masuk ke Sumatera Utara, tapi ke Aceh. Itu menjadi dasar kuat untuk meninjau ulang penempatan wilayah yang selama ini keliru,” pungkasnya.

Baca juga: Cerita Mendagri Sulitnya Cari Dokumen Asli Kesepakatan Gubernur 1992 Soal 4 Pulau Milik Aceh

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan