Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Cerita Mendagri Sulitnya Cari Dokumen Asli Kesepakatan Gubernur 1992 Soal 4 Pulau Milik Aceh
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap perjuangan panjang Kemendagri mencari dokumen asli kesepakatan dua gubernur tahun 1992.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap perjuangan panjang Kemendagri mencari dokumen asli kesepakatan dua gubernur tahun 1992.
Dokumen itu menjadi dasar historis empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.
Diketahui, empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Tito mengatakan, dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, telah lama menjadi referensi.
Namun hanya tersedia dalam bentuk fotokopi.
Baca juga: 4 Pulau Sengketa Resmi Masuk Aceh, Presiden Tegaskan Keputusan Berpijak pada Data-data
“Saya perintahkan jajaran Kemendagri untuk mencari dokumen aslinya. Logikanya, kalau ditandatangani dua gubernur dan disaksikan Mendagri saat itu, arsipnya pasti ada,” kata Tito dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Namun, setelah pencarian intensif oleh Pemprov Aceh, Sumut, dan Kemendagri, dokumen asli tak kunjung ditemukan.
Sebagai gantinya, Kemendagri berhasil menemukan dokumen lain yang berkaitan, yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992, beserta lampirannya yang menguatkan keberadaan kesepakatan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
Dokumen asli itu ditemukan di pusat arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, setelah dilakukan pembongkaran arsip secara besar-besaran.
“Yang ditemukan adalah dokumen asli Kepmendagri tahun 1992. Di dalam lampirannya, ada lembar berwarna kuning yang mengindikasikan keberadaan kesepakatan dua gubernur itu. Ini menjadi bukti penguat bahwa kesepakatan tersebut benar terjadi,” jelas Tito.
Temuan itu menjadi dasar hukum yang sah untuk mengkaji ulang status empat pulau.
Dalam dokumen disebutkan bahwa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengacu pada peta topografi TNI AD tahun 1978, yang menempatkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Aceh.
“Ini peristiwa penting. Tim yang menemukan sudah buat berita acara agar bisa menjadi saksi jika kelak ada persoalan hukum,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.