Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group, PITI: Ini Role Model Penegakan Hukum Bersih
Kejagung sita Rp11,8 triliun dari Wilmar Group. PITI sebut Kejagung layak jadi contoh aparat hukum bersih dan tanpa kompromi.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencetak sejarah dalam pemberantasan korupsi.
Uang tunai senilai Rp11,8 triliun berhasil disita dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan korporasi besar Wilmar Group.
Tumpukan uang tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan, Kejagung hanya menampilkan Rp2 triliun, sementara seluruh uang sitaan telah masuk ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut ini sebagai penyitaan terbesar sepanjang sejarah kejaksaan.
“Ini mungkin preskon penyitaan terbesar dalam sejarah. Pengembalian kerugian negara ini bentuk kesadaran dari pihak korporasi,” katanya.
Penyitaan dilakukan dari lima anak perusahaan Wilmar Group, yaitu:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multimas Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Namun karena perkara masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, uang tersebut belum bisa langsung digunakan oleh negara.
Baca juga: Harga CPO Mengalami Kenaikan, Bagaimana Prospek Saham Industri Kelapa Sawit?
Apresiasi PITI: Kejagung Harus Jadi Contoh
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, mengapresiasi tegas langkah Kejagung.
Ia menyebut institusi penegak hukum lain seperti KPK, Kepolisian, dan pengadilan harus meniru langkah transparan Kejagung.
“Luar biasa Kejaksaan Agung. Ini harus menjadi role model buat aparat penegak hukum lainnya agar Indonesia maju, rakyat makmur,” kata Ipong, Rabu (18/6/2025).
Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum dan menolak segala bentuk “sandiwara” hukum.
“Tak ada lagi main sandiwara atau akal-akalan dalam penegakan hukum. Cap jempol buat Kejagung. Hebat, mantap, luar biasa,” tegasnya.
Ipong berharap langkah ini jadi pemantik semangat bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan aset negara dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
“Kalau semua aparat hukum bertindak seperti Kejagung, cita-cita Prabowo dalam pemberantasan korupsi bisa diwujudkan,” ujarnya.
Baca juga: Ke mana Uang Triliunan yang Disita dalam Kasus Ekspor CPO Wilmar Group? Ini Penjelasan Kejagung
8 Tersangka, Termasuk Hakim dan Advokat
Kasus ini tak hanya melibatkan korporasi, tapi juga menyeret 8 orang tersangka, termasuk hakim, pengacara, dan pejabat pengadilan yang diduga merekayasa vonis bebas.
Berikut nama-nama tersangka:
Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan
Djuyamto – Hakim Tipikor Jakarta Pusat
Agam Syarif Baharudin – Hakim Tipikor Jakarta Pusat
Ali Muhtarom – Hakim Tipikor Jakarta Pusat
Wahyu Gunawan – Panitera Muda PN Jakarta Utara
Marcella Santoso – Advokat
Ariyanto Bakrie – Advokat
Muhammad Syafei – Head of Legal PT Wilmar Group
Para tersangka diduga menerima suap hingga Rp60 miliar untuk memuluskan vonis bebas atau "ontslag" terhadap tiga korporasi dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat.
Langkah lanjutan Kejagung adalah menjadikan sitaan uang Rp11,8 triliun ini sebagai bukti dalam memori kasasi tambahan ke Mahkamah Agung, guna membatalkan vonis bebas tersebut.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.