Kasus Suap di MA
KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK dalami peran Windy Idol dan kakaknya Rinaldo Septariando, dalam TPPU eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Selain peran finalis Indonesian Idol tahun 2014 itu, keterlibatan kakak Windy Idol, Rinaldo Septariando, dalam TPPU Hasbi Hasan juga ikut didalami.
Diketahui Windy Idol, Rinaldo, dan Hasbi Hasan telah dijerat KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan TPPU di lingkungan MA.
"Terperiksa didalami terkait dengan peran para pihak dalam kegiatan TPPU yang dilakukan tersangka HH," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).
Windy Idol diperiksa hampir tujuh jam oleh penyidik KPK pada Rabu (18/6/2025) kemarin.
Tidak banyak hal yang disampaikan Windy Idol kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Windy enggan menyampaikan materi pemeriksaan yang dikonfirmasi oleh penyidik terhadap dirinya.
Ia hanya mengungkap ditanya banyak pertanyaan oleh penyidik.
"Banyak banget [pertanyaan dari penyidik]. Tanya ke lawyer aja. Aku minta mohon doa ya semuanya," ucap Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Didakwa Keliling Bali Naik Helikopter Bareng Windy Idol
Windy juga tidak mau menyebutkan kapasitasnya dirinya diperiksa pada hari ini.
Lagi-lagi Windy mempersilakan awak media bertanya langsung kepada pengacara yang mendampinginya.
"Mohon tanya lawyer aku aja, tanya. penyidik juga," ucap Windy yang wajahnya tertutupi masker.
"Udah makan belum, Mas? Jangan sampai sakit ya. Biar saya aja yang sakit, kamu jangan," kata Windy kepada wartawan yang meliput dirinya.
Henry Lumban Raja, kuasa hukum Windy, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Sebagai, tadi sebagai tersangka. Sebagai tersangka," tutur Henry.
Henry mengatakan Windy ditanya hampir 100 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Apanya? Pertanyaannya? Oh kurang lebih hampir 100. Antara 97 atau 98, gitu," katanya.

Henry mengatakan kliennya juga sempat ditanya penyidik soal liburan ke Bali bersama Hasbi Hasan.
Namun, Henry membantah Windy menerima uang dari Hasbi Hasan.
"Ya itu memang dulu ada liburan, ada liburan ke sana," ucapnya.
"Enggak, itu enggak benar. Itu tadi kita yang sudah ini, yang sudah kita perbaiki supaya apa yang terjadi itu ya dikatakan yang sebenarnya, gitu lho. Jangan dikatakan yang keraguan, jangan dikasih tahu, jangan dibilangin yang tidak pasti, harus pasti itu. Itu tadi yang mau kita perbaiki," kata Henry membantah aliran uang ke Windy.
Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang di Mahkamah Agung. Mereka berdua dijerat bersama Hasbi Hasan.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan. Hasbi telah divonis 6 tahun penjara.
Dalam proses sidang dugaan suap Hasbi Hasan, perkara pokoknya, Windy disebut memiliki hubungan spesial dengan Sekretaris MA terkait. Saling panggil "cayang" hingga tinggal bersama di hotel.
Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi Hasbi Hasan. Seperti hotel, tas, dan liburan bersama. Dia juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan. Nilainya mencapai Rp10 miliar.

Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Windy Idol sempat mengaku pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.
Windy menyebut tur helikopter itu dilakukan tanpa rencana sebab ia dan kakaknya tengah berlibur di Bali.
Kemudian, Hasbi Hasan mengajak Windy untuk naik helikopter setelah melihat unggahan media sosial yang bersangkutan.
"Pernah. Saya lupa, Pak [waktunya]. Sekitar setahun dua tahun lalu,” kata Windy dalam keterangannya sebagai saksi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.