Pungutan Liar
Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi, Ini Penyebabnya
Dengan terbitnya Perpres Nomor 49 Tahun 2025, maka Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum pembentukan Satgas Saber Pungli dinyatakan tid
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Pembubaran Satgas tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Perpres 49/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 6 Mei 2025. Artinya, segala bentuk kegiatan, struktur organisasi, dan dasar hukum operasional Satgas Saber Pungli secara resmi dihentikan sejak hari itu.
Alasan pembubaran Satgas Saber Pungli tercantum jelas dalam Perpres yang ditandatangani Prabowo pada 6 Mei 2025.
Pemerintah menilai keberadaan tim tersebut sudah tidak lagi efektif dalam menjalankan fungsinya.
"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," bunyi pertimbangan resmi dalam dokumen Perpres, dikutip Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Tanggapi soal Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Rocky Gerung Singgung Dinasti Jokowi
Dengan terbitnya Perpres Nomor 49 Tahun 2025, maka Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum pembentukan Satgas Saber Pungli dinyatakan tidak berlaku.
Satgas Saber Pungli dibentuk oleh Presiden Jokowi pada 2016 untuk menindak tegas praktik pungutan liar yang marak di sektor pelayanan publik, termasuk kepolisian, perizinan, pendidikan, dan transportasi. Tim ini menjadi bagian dari upaya pemerintah saat itu memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Namun di era pemerintahan baru, Prabowo menilai pendekatan struktural tersebut tidak lagi relevan. Tidak disebutkan apakah akan ada pengganti atau reformulasi strategi pemberantasan pungli.
Pungutan Liar
Unggahan Jay Idzes Usai Erick Thohir Jadi Menpora, Nasib Ketua PSSI Tunggu Keputusan FIFA |
---|
DPR Tak Kaget Purbaya Tarik Uang Nganggur Kementerian: Belum Apa-apa Aja Pindahin Duit Rp200 Triliun |
---|
Sikap PDIP Setelah Prabowo Ganti Hendrar Prihadi dari Kepala LKPP |
---|
Cerita Djamari Chaniago Dikabari Jadi Menko Polkam H-1 Pelantikan: Bukan Letkol Teddy yang Beri Tahu |
---|
Hari Ini, Diumumkan Ranking FIFA, Begini Proyeksi 10 Besar Peringkat FIFA |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.