Rabu, 27 Agustus 2025

DPR Minta ATR/BPN Punya Data Seluruh Pulau untuk Mitigasi Penjualan Ilegal

Pentingnya Kementerian ATR/BPN punya basis data menyeluruh atas seluruh pulau di Indonesia untuk mitigasi penjualan ilegal. 

Dok Tribunnews
PULAU ANAMBAS - Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kartika Listriana ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Pulau Anambas tidak dijual tetapi terbuka untuk menarik investasi dari pihak luar. Pentingnya Kementerian ATR/BPN punya basis data menyeluruh atas seluruh pulau di Indonesia untuk mitigasi penjualan ilegal.  (Tribunnews.com/Lita Febriani). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, menekankan pentingnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki basis data menyeluruh atas seluruh pulau di Indonesia. 

Hal ini disampaikan Giri dalam rapat kerja dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Menurut Giri, langkah tersebut penting sebagai upaya mitigasi terhadap potensi penjualan pulau secara ilegal, seperti yang diduga terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

"Saya rasa kita harus sudah memulai mempunyai data base seluruh pulau kita. Kalau kita sudah punya seluruh data base-nya, kemudian kita sudah bisa melihat statusnya. Ini pulau siapa, ini masih kawasan hutan, ini sudah HPL apa ini sudah punya sertifikat," kata Nusron.

Dia menjelaskan, pulau-pulau yang indah dan potensial secara pariwisata kerap menjadi sasaran praktik jual beli ilegal, yang bahkan ditawarkan di situs penjualan luar negeri dengan nilai fantastis.

"Ini kan biasanya berkaitan dengan tempat pariwisata. Pulau-pulau yang dianggap cukup bagus, eksotis, ini biasanya jadi masalah, yang tiba-tiba muncul di website penjualan pulau di luar negeri, ada harganya sekian juta dolar," tegas Giri.

Baca juga: Polemik 5 Pulau Kecil Dijual di Situs Asing, Nusron Wahid Tegaskan Tidak Boleh, Singgung 2 Regulasi

Giri menilai, keberadaan data yang kuat akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan, penindakan, hingga intervensi terhadap praktik yang melanggar hukum.

"Nah, kalau kita punya data base-nya dan kita tahu data-data tentang status tanahnya, ini membuat kita gampang menjawab, kita bisa gampang juga mengintervensi terhadap orang-orang yang menjual ini," ungkapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan