Senin, 25 Agustus 2025

PPPK 2024

Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemensos Tahap 2 Formasi Jabatan Pelaksana dan Tenaga Kesehatan

Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Kemensos RI tahap 2 formasi jabatan pelaksana dan jabatan tenaga kesehatan telah diumumkan, berikut linknya.

Freepik
ILUSTRASI ASN - Dua ASN diunduh melalui Freepik, pada Minggu (16/2/2025). Berikut pengumuman hasil seleksi PPPK Kemensos RI untuk formasi jabatan pelaksana dan jabatan tenaga kesehatan tahap 2. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi jabatan pelaksana dan jabatan tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah diumumkan.

Informasi pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 Kemensos RI ini disampaikan melalui Instagram resmi @kemensosri, pada Rabu (2/7/2025).

Seleksi kompetensi PPPK Kemensos RI periode 2 sudah dilaksanakan pada 22 April - 15 Mei 2025 di 35 titik lokasi.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Selain itu, peserta yang lolos seleksi kompetensi juga diminta agar segera menyampaikan berkas kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK secara elektronik.

Pengisian DRH paling lambat dilakukan pada 21 Juli 2025, mendatang melalui SSCASN.

Link pengumuman PPPK Kemensos Tahap 2 Jabatan Pelaksana dan Jabatan Tenaga Kesehatan dapat diakses melalui link s.kemensos.go.id/vsq.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Teknologi Pengawasan Bansos, PNS dan PPPK Otomatis Terdeteksi dan Ditolak

Kelengkapan Berkas PPPK Kemensos Tahap 2 Jabatan Pelaksana dan Jabatan Tenaga Kesehatan:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

b. Pas photo terbaru pakaian formal (kemeja putih lengan panjang) dengan latar belakang berwarna merah;

c. Hasil Pindai (scan) Ijazah asli berwarna dan transkirp nilai yang digunakan sebagai dasar melamar (bagi peserta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah Asli yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh DIKTI);

d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi lengkap dan diunduh dari laman SSCASN yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah diisi dengan tulisan tangan pada baris yang bertanda *) serta dibubuhi materai/e-materai dan ditandatangani oleh peserta;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) pernyataan yang ditandatangani oleh peserta dan diberi materai/e-materai Rp.10.000 asli (sesuai format lampiran III) mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, yang berisi tentang :

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (minimal dari Kepolisian Resort);

g. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

h. Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan