Minggu, 24 Agustus 2025

PPPK 2024

Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemensos Tahap 2 Formasi Jabatan Pelaksana dan Tenaga Kesehatan

Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Kemensos RI tahap 2 formasi jabatan pelaksana dan jabatan tenaga kesehatan telah diumumkan, berikut linknya.

Freepik
ILUSTRASI ASN - Dua ASN diunduh melalui Freepik, pada Minggu (16/2/2025). Berikut pengumuman hasil seleksi PPPK Kemensos RI untuk formasi jabatan pelaksana dan jabatan tenaga kesehatan tahap 2. 

i. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;

j. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Sosial, diberi materai/e-materai Rp 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam yang digunakan melamar;

k. Surat Pengalaman Kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar yang sah dan telah ditandatangan oleh Kepala Satuan Kerja;

l. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada formulir isian Daftar Riwayat Hidup pada akun SSCASN peserta (jika ada)

Baca juga: Hasil Akhir Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Diumumkan Besok, 3 Juli 2025

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:

  1. Dokumen yang diunggah harus jelas dan dalam posisi tegak sehingga mudah dibaca;
  2. Peserta yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas pada tanggal yang ditentukan tanpa pemberitahuan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI dianggap mengundurkan diri;
  3. Peserta yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri sesuai dengan format, yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI, diberi materai/e-materai Rp. 10.000, ditandatangani dan diunggah di laman Panselnas serta disampaikan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI;
  4. Jika dalam pelaksanaan tahapan Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi, sampai dengan pemberkasan usul Nomor Induk PPPK dan di kemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen peserta yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI dapat menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK;
  5. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat;
  6. Proses Pengangkatan PPPK Formasi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian Sosial RI tidak dipungut biaya apapun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan