Ijazah Jokowi
Roy Suryo Dipanggil Polisi soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi tapi Tak Muncul, Ada Apa?
Pemanggilan Roy Suryo ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas lima laporan polisi yang dilimpahkan ke Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo tidak hadir dalam jadwal pemanggilan klarifikasi yang ditetapkan Polda Metro Jaya pada Kamis (3/7/2025), terkait laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hingga pukul 14.00 WIB, Roy belum muncul dan belum memberikan konfirmasi kehadiran kepada penyidik.
"Saudara RS terjadwal akan diambil keterangan dalam rangka penyelidikan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
"Saat ini penyelidik masih menunggu apakah hadir atau tidak," sambungnya.
Roy Suryo dijadwalkan dimintai klarifikasi oleh penyelidik pada pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya, namun hingga siang hari, tidak tampak kehadirannya.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Roy Suryo terkait ketidakhadiran tersebut.
Baca juga: Hasto Dituntut 7 Tahun dalam Kasus Harun Masiku, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Lima Laporan Terkait Tuduhan Ijazah Jokowi
Pemanggilan Roy Suryo ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas lima laporan polisi yang dilimpahkan ke Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg), Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Seluruh laporan tersebut terkait tuduhan publik terhadap keabsahan ijazah Jokowi.
Kepolisian menggabungkan semua laporan ke dalam satu rangkaian penyelidikan untuk memudahkan penelusuran dan menghindari duplikasi proses hukum.
“Rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwanya sama,” kata Kombes Ade Ary.
Empat Nama Lain Juga Belum Hadir
Selain Roy Suryo, polisi juga menjadwalkan klarifikasi terhadap empat orang lainnya yang disebut dalam laporan: ES, K, DH, dan RF. Keempatnya dijadwalkan hadir pada Rabu (2/7/2025), namun juga tidak datang dan belum mengonfirmasi alasan ketidakhadiran mereka.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Ditunda, Bakal Undang Roy Suryo Cs
Pihak kepolisian menyatakan masih membuka ruang klarifikasi terhadap semua pihak yang namanya tercantum dalam laporan atau yang dinilai relevan untuk dimintai keterangan.
Pasal yang Disangkakan
Pihak terlapor kasus tuduhan kasus ijazah palsu Jokowi ini dipolisikan atas dua dugaan pelanggaran hukum:
Pertama, Pasal 160 KUHP — Penghasutan agar melakukan perbuatan pidana.
Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan kedua, penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa gelar perkara baru akan dilakukan setelah seluruh keterangan saksi dan bukti dianggap lengkap. Hingga kini, belum ada tersangka dalam kasus ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/roy-suryo-diperiksaaaaaa.jpg)