Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Dituntut 7 Tahun dalam Kasus Harun Masiku, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa agar dihukum tujuh tahun penjara. Ini hal yang memberatkan dan meringankannya.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SIDANG TUNTUTAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada hari ini, Kamis (3/7/2025). Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa agar dihukum tujuh tahun penjara. Ini hal yang memberatkan dan meringankannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto agar dihukum tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan adalah Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"(Hal memberatkan lainnya) terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa bertindak sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Dengan tuntutan ini, jaksa menganggap berdasarkan fakta persidangan, Hasto telah memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, jaksa mengatakan bahwa dijeratnya Hasto dalam kasus ini bukanlah wujud dendam terhadapnya.

Baca juga: Sosok Wawan Yunarwanto, Jaksa KPK yang Tuntut Hasto Kristiyanto Dipenjara 7 Tahun, Hartanya Rp3,1 M

Dia mengibaratkan proses hukum terhadap politikus asal Yogyakarta itu sebagai wujud pembayaran "utang kebenaran".

"Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," ujarnya.

Hasto Percaya Diri Tidak Dihukum sebelum Sidang Tuntutan

Sebelum sidang, Hasto meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus Harun Masiku tersebut.

Dia menganggap selama persidangan digelar, banyak kejanggalan dalam proses hukum terhadapnya.

“Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata dia.

Hasto lantas menjelaskan salah satu kejanggalan adalah dibukanya kembali putusan persidangan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Karena di dalam fakta-fakta persidangan ini telah terungkap bahwa proses dari ulang yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkrah pada tahun 2020 ternyata begitu banyak rekayasa hukum. Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU,” ucap dia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan