Rabu, 24 September 2025

Kemkomdigi Perkuat Peran Humas Pemerintah, Gaungkan PP Tunas Lewat Bimtek Kehumasan

Menurut dia penting bagi Humas Pemerintah untuk mampu mengemas informasi secara menarik, mudah dipahami, dan relevan bagi masyarakat.

Penulis: Hasanudin Aco
HO/IST
PERAN HUMAS - Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi membuka Bimtek Kehumasan “Jago Menulis Rilis dan Mengelola Website Pemerintah” di Tangerang Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Komitmen pemerintah untuk mendorong keterbukaan informasi publik terus diperkuat. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia melalui Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Jago Menulis Rilis dan Mengelola Website Pemerintah”.

Baca juga: Banser Hingga Kokam Ikut HUT Bhayangkara, Ini Kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas Humas Pemerintah agar semakin andal dalam menyajikan informasi publik yang informatif, menarik, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komdigi, Marroli J Indarto, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya optimalisasi karya kehumasa.

Termasuk mengenai informasi mengenai Anugerah Media Humas 2025 mendatang sebagai bentuk apresiasi bagi Humas Pemerintah.

“Komunikasi publik adalah tantangan tersendiri, apalagi dalam mensosialisasikan program-program prioritas Bapak Presiden. Di sinilah peran strategis Humas menyampaikan pesan dengan tepat, cepat, dan mudah dipahami oleh masyarakat,” ungkap Marroli, Jumat (4/7/2025).

Menurut dia penting bagi Humas Pemerintah untuk mampu mengemas informasi secara menarik, mudah dipahami, dan relevan bagi masyarakat.

Kegiatan ini pun diharapkan menjadi ruang belajar bersama untuk saling mengenal, berkolaborasi, dan menciptakan komunikasi pemerintah yang lebih efektif.

Terkait pesan pemerintah, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Mediodecci Lustarini, juga memberikan sosialisasi regulasi seputar ruang digital, yakni Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak).

Dalam paparannya, Mediodecci menekankan pentingnya PP TUNAS sebagai safety measure untuk memastikan anak terlindungi di ruang digital.

PP TUNAS bukan mengatur anak, tetapi mengatur akuntabilitas PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dan mendorong peran serta masyarakat dalam memastikan hak-hak anak terlindungi di ruang digital.

Baca juga: Humas Pengadilan Jaksel Buka Suara soal Isi Pokok Gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys

Regulasi ini mengatur prinsip dan kewajiban bagi PSE dalam memastikan keamanan anak saat menggunakan platform digital.

Dimulai dari kewajiban mendapatkan persetujuan orang tua atau wali, mengkonfigurasi Platform Layanan Fisik (PLF) dengan tepat, memberikan notifikasi dalam pelacakan lokasi anak, menyelenggarakan PLF sesuai fungsi dan usia anak, serta tidak mengumpulkan data geolokasi anak secara tepat.

PSE juga wajib memastikan pihak ketiga yang bekerja sama mematuhi ketentuan perlindungan anak.

Selanjutnya, PSE juga berkewajiban menyusun penilaian dampak pelindungan data pribadi, menyediakan informasi yang lengkap, benar, akurat, dan tidak menyesatkan, melakukan edukasi publik, tidak menerapkan nudge technique dalam penyelenggaraan PLF, bertanggung jawab terhadap perangkat atau mainan yang terhubung dengan internet.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan