Keluarga Menteri dan Fasilitas Negara
Istri Menteri UMKM Akui Tak Tahu soal Surat Plesiran ke Eropa, Tina Astari: Semua Saya Bayar Sendiri
Istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Tina Astari memberikan klarifikasi terkait viralnya surat yang diduga meminta fasilitas negara untuk tur Eropa.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Terima kasih yang terbesar untuk suami saya tercinta @maman.abdurrahman.st atas support cinta yang luar biasa untuk keluarga ..
Mohon maaf lahir dan bathin semua
Wasalamuaikum warahmatullahi wabarakatuh."
Surat Viral
Sebelumnya viral, surat berkop Kementerian UMKM yang mencantumkan nama istri Menteri UMKM, Maman, Agustina Hastarini, sebagai peserta tur ke beberapa negara Eropa.
Surat tersebut bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 ini dibubuhi tembusan kepada Menteri UMKM, Direktorat Eropa I dan Direktorat Eropa II, serta Kementerian Luar Negeri.
Dalam surat tersebut Kementerian UMKM menyampaikan permohonan agar Agustina Hastarini didampingi oleh enam kedutaan besar RI di luar negeri serta satu konsulat jenderal selama turnya di Eropa.
Tur Eropa tersebut direncanakan berlangsung selama dua pekan, mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Dalam surat yang viral tersebut tertulis juga kota-kota yang akan dikunjungi Agustina, yakni:
- Pomorie dan Sofia (Bulgaria)
- Amsterdam (Belanda)
- Brussels (Belgia)
- Paris (Prancis)
- Lucerne (Swiss)
- Milan (Italia)
- Istanbul (Turki)
Lantas muncul pertanyaan, termasuk soal gaji menteri Prabowo. Berapa besarannya?

Diketahui gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara untuk tunjangan, menteri Presiden Prabowo Subianto tersebut mendapat Rp 13.608.000.
Tunjangan tersebut tercantum dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Menteri juga mendapat dana operasional yang disediakan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.
Dana operasional sebesar 80 persen diberikan melalui pembayaran sekaligus kepada menteri.
Sementara 20 persen sisanya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya.
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.