Rabu, 3 September 2025

Notaris Tewas di Sungai Citarum

6 Pelaku Pembunuhan Notaris Sidah Alatas Ditangkap, Ini Dalang dan Perannya

Berikut peran-peran para pelaku dalam kasus pembunuhan Sidah Alatas dan kronologi pembunuhannya yang dibuang di Sungai Citarum

(Tribunnews.com/Reynas Abdila)
PEMBUNUHAN NOTARIS - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan seorang notaris inisial SA (60) yang jasadnya ditemukan di Kali Citarum, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, 3 Juli 2025. Konferensi pers digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). 

Pelaku A sejak awal sudah menyiapkan gunting untuk menghabisi korban.

"A menyiapkan gunting untuk mencuri," kata Kombes Wira.

Kejadian bermula saat AWK mengajak Sidah Alatas bertemu di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor Senin, pukul 12.00 WIB.

Mereka lalu bertemu dan selanjutnya berkeliling menggunakan mobil tersebut hingga pukul 23.00 WIB, malam.

Sidah Alatas lalu mengantarkan pelaku dan rekannya ke Stasiun Bogor untuk kemudian pulang ke Cibitung.

Namun, sesampainya di stasiun Bogor, sudah tak ada kereta tujuan Cibitung.

Pada Selasa (1/7/2025) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, AWK, A alias W, dan korban berangkat menuju kantor notaris milik korban di daerah Bojonggede. 

Dalam perjalanan menuju Bojonggede, A langsung mengeluarkan gunting ukuran kecil yang ia simpan di dalam tasnya.

A langsung menusuk dada bagian kanan korban menggunakan gunting tersebut.

"Karena melihat korban masih bergerak dan masih hidup, tersangka A alias W mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sekitar 15 menit hingga korban mulai lemas dan tidak bernafas baru tersangka melepaskan cekikannya," terang Kombes Wira.

Korban kemudian dipindahkan ke kursi bagian belakang sebelah kanan, sedangkan A pindah ke kursi depan sebelah kiri. 

Mereka kemudian membawa mayat korban menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi untuk dibuang di pinggir kali.

Setibanya di Cikarang, A lalu menjemput H di daerah Karangmukti, Cikarang, Jawa Barat.

Ketiganya lalu membuang jenazah korban pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB ke Kali Citarum Kampung Gedung, Bekasi, Jawa Barat.

Setelah membuang jasad, tersangka H menjual mobil korban kepada tersangka HS dengan total pembayaran Rp 40 juta ke rekening milik tersangka AWK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan