Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Airlangga Hartarto Sudah Diutus Pemerintah Negosiasi Ulang Tarif Resiprokal Trump
Pemerintah telah mengutus Menko Airlangga untuk melakukan negosiasi ulang dengan AS menyusul penetapan tarif resiprokal terhadap produk Indonesia.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan, pemerintah telah mengutus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk melakukan negosiasi ulang dengan Amerika Serikat menyusul penetapan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap sejumlah produk Indonesia.
Adies menyebut langkah ini merupakan bagian dari respons pemerintah dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks, terutama setelah pelaksanaan KTT BRICS beberapa waktu lalu.
Baca juga: China dan Korea Selatan Belum Sepakat soal Tarif Resiprokal Trump
"Ya jadi memang ini suatu tantangan bagi negara kita dan kita tahu bahwa setelah KTT BRICS itu Pak Airlangga juga sudah diutus ke Amerika mungkin untuk negosiasi kembali," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurut politikus Partai Golkar itu, pemerintah perlu menyiapkan strategi keuangan jangka panjang yang adaptif terhadap ketidakpastian global.
Dia menyinggung keberhasilan Indonesia melewati tekanan berat selama pandemi Covid-19 sebagai bukti bahwa negara ini memiliki fondasi yang kuat.
"Seperti yang kita ketahui pengalaman-pengalaman yang lalu menghadapi Covid-19 yang sangat berat negara kita bisa melalui dengan baik. Jadi memang insyaallah pondasi negara kita memang harus betul-betul diatur ke depan bagaimana strategi-strategi keuangan menghadapi ekonomi global yang semakin tidak menentu ini," ungkapnya.
Adies menambahkan, selain Airlangga, sejumlah pemangku kepentingan juga turut dilibatkan dalam upaya diplomasi dagang ini, termasuk Kementerian Keuangan.
"Semua stakeholder yang terkait juga melakukan upaya-upaya agar apa yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat yang hari ini kita dengar masih ancaman 10 persen tetapi hari ini sudah ditetapkan untuk Indonesia 32 persen, ya mudah-mudahan kita dapat melalui dengan baik dan kita ada negosiasi daripada Indonesia dan Amerika Serikat," tandasnya.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif dagang resiprokal (timbal balik) ke Indonesia sebesar 32 persen berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Angka tersebut tidak berbeda dibanding dari pengumuman yang sebelumnya dikeluarkan Donald Trump.
Tarif resiprokal merupakan kebijakan yang diambil Donald Trump untuk mengenakan tarif terhadap negara-negara yang dianggap memberlakukan hambatan perdagangan tinggi terhadap AS, termasuk Indonesia.
Dalam media sosial Truth Social miliknya, Donald Trump mengunggah langsung surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pengenaan tarif ini.
"Mulai tanggal 1 Agustus 2025, kami akan memberlakukan tarif sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua tarif sektoral," tulis surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Selasa (8/7/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.