Kasus Impor Gula
3 Fakta Pleidoi Tom Lembong yang Bakal Dibacakan Siang Ini: Bocoran Isi, Sulit karena Ditulis Tangan
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, telah mengungkapkan bocoran tentang isi pleidoi yang akan dibacakan oleh kliennya.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan digelar pada Rabu (9/7/2025) siang ini.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Tom telah dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016 dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Adapun dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Tom Lembong pun kini telah mempersiapkan nota pembelaan dirinya.
Sebelum berjalannya, berikut fakta-fakta nota pembelaan yang disiapkan Tom Lembong:
1. Bocoran Isi Pleidoi
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, telah mengungkapkan bocoran tentang isi pleidoi yang akan dibacakan oleh kliennya.
Nantinya, pleidoi Tom akan menyinggung adanya ketidakadilan dalam proses hukum.
Tom juga akan mengungkap bagaimana proses hukum yang berjalan dari penyidikan hingga penuntutan.
Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Tom Lembong Tak Dikenakan Bayar Uang Pengganti
"(Pleidoi membahas) Aspek-aspek perlakuan tidak adil dalam proses penegakan hukum," kata Ari, Minggu (6/7/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, Ari meyakini bahwa Tom Lembong tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi dalam importasi gula tahun 2015-2016 sebagaimana dakwaan dan kesimpulan pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ari menyebut, kasus yang menjerat Tom Lembong ini lebih bernuansa politik dan kliennya itu telah menjadi target dengan menggunakan hukum meski tidak bersalah.
"Terasa sekali ini bukan kasus hukum, ini kasus politik. Beliau ditarget, tanpa ada kesalahan," tutur Ari.
2. Ditulis Tangan karena Laptop Disita
Naskah pleidoi Tom Lembong ternyata harus ditulis tangan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Rabu (9/7/2025).
"Pak Tom akan buat pleidoi pribadi dan akan tulis tangan," kata Zaid kepada Tribunnews.com.
Sebelumnya, pengacara Tom yang lain, Ari Yusuf Amir, menilai bahwa proses pembuatan nota pembelaan dengan cara menulis tangan ini menyulitkan dan membuat kliennya seperti tahanan politik.
Sebab, naskah tersebut nantinya masih akan diserahkan ke tim kuasa hukum untuk ditulis ulang menggunakan komputer dan dicetak.
"Hal ini sangat mempersulit, seperti tahanan politik," ujar Ari, Minggu (6/7/2025).
Adapun pleidoi terpaksa ditulis tangan sendiri oleh Tom Lembong di tahanan, dan bahkan hingga hari Minggu (6/7/2025) lalu bankir berusia 54 tahun tersebut belum selesai menulis nota pembelaannya.
Beberapa waktu lalu, penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyita Macbook dan iPad dari kamar tahanan Tom.
Tahanan dilarang menggunakan alat elektronik dan komunikasi.

Terkait penyitaan laptop dan tablet miliknya yang ia bawa ke sel tahanan oleh penyidik Kejagung RI, Tom Lembong sudah berusaha membela diri.
Menurutnya, dua perangkat alat elektronik itu ia bawa untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang menyeretnya sebagai terdakwa.
Selain untuk menyusun pembelaan, Tom juga menggunakan laptop dan tablet merek miliknya untuk membaca berkas perkara.
“Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi. Nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya,” ujar Tom saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025) lalu.
Lebih lanjut, Tom mengaku bingung dengan aturan mengenai barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam rutan.
Ia memahami barang yang dilarang adalah senjata tajam dan korek api yang bisa memicu kebakaran.
“Saya juga masih sedikit bingung,” kata Tom.
Adapun sebelumnya Kejagung RI telah menanggapi pernyataan dari Tom Lembong terkait penulisan pleidoi secara manual.
Menurut Kejagung RI, terdakwa lain juga melakukan hal yang sama.
“Banyak pleidoi yang ditulis dengan tulisan tangan oleh para terdakwa itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Kemudian, Harli menegaskan, iPad dan MacBook milik Tom disita oleh penyidik karena aturan menegaskan di dalam kamar tahanan tidak boleh ada alat elektronik.
“Ya memang dilarang alat elektronik dan alat komunikasi dibawa ke ruang tahanan ke kamar tahanan,” jelas Harli.
Penyitaan barang milik Tom ini juga menjadi penegakan hukum tersendiri karena penyidik harus bersikap adil kepada semua tahanan.
Jika satu orang tidak boleh membawa perangkat elektronik, semua juga tidak boleh membawa.
“Kita taat regulasi, regulasi itu yang kita tegakkan. Jadi, jangan juga menjadi diskriminasi kenapa yang bersangkutan bisa, yang lain tidak,” lanjut Harli.
Kejagung RI juga menginvestigasi siapa yang membawa masuk alat-alat elektronik itu dan memberikannya kepada Tom.
3. Jadwal Sidang dan Majelis Hakim
Tom dijadwalkan membaca nota pembelaan pada Rabu (9/7/2025) siang nanti.
Jadwal ini ditetapkan setelah majelis hakim berunding dengan para pihak. Mulanya, majelis hakim meminta pembacaan pleidoi digelar pada Kamis (10/7/2025).
Namun, pengacara menolak karena bertepatan dengan sidang pleidoi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Majelis hakim lalu berunding dan memutuskan sidang dibacakan satu hari lebih awal.
"Majelis mengabulkan untuk agenda pleidoi di hari Rabu, 9 Juli 2025," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Dennie Arsan Fatrika, Jumat (4/7/2025).
Sidang pembacaan nota pembelaan terkait kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan RI 2015-2016 ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Denie Arsan Fatrika, didampingi dua hakim anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setiawan.
Berdasarkan persidangan sebelumnya, sidang pledoi Tom Lembong dijadwalkan digelar 14.00 WIB.
"Hari Rabu di jam 2 siang kita berikan kesempatan terdakwa dan juga tim penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi," kata hakim Denie Arsan di persidangan sebelumnya.
(Tribunnews.com/Rizki A./Rahmat Fajar)
Sebagian artikel diolah dari Kompas.com dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.