Jenderal TNI Aktif Ditunjuk Lagi Jadi Dirut Bulog, Menhan: Harus Pensiun Dulu!
Penunjukan Mayjen TNI Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog menuai sorotan. Menhan Sjafrie menegaskan, Rizal harus pensiun dulu sebelum resmi menjabat. Bena
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal, perwira aktif yang ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog, harus mengakhiri dinas militernya terlebih dahulu sebelum resmi menjabat di BUMN pangan tersebut.
Penunjukan Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog menggantikan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya memunculkan pertanyaan publik soal keabsahan militer aktif mengisi jabatan sipil strategis. Sjafrie menjawab tegas bahwa prosedur pensiun harus dilalui lebih dulu.
“Mereka (dia) penggantinya Novi, namanya Rizal. Tapi harus pensiun,” ujar Sjafrie kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (9/7/2025).
“Oh prosesnya langsung pensiun. Sebelum menjabat harus pensiun,” tegasnya.
Baca juga: Sosok Mayjen TNI Ahmad Rizal, Dirut Bulog Baru Gantikan Letjen Novi Helmy
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa Mayjen TNI Ahmad Rizal memang telah ditetapkan sebagai Direktur Utama Bulog yang baru, menggantikan Letjen TNI Novi Helmy yang ditarik kembali ke institusi TNI.
“Ya (Mayjen TNI Ahmad Rizal),” kata Erick saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7/2025).
Erick menambahkan, penunjukan ini tidak lepas dari penugasan Bulog dalam menyerap gabah petani untuk menjaga stabilitas pangan nasional. Ia menyebut kembalinya Letjen Novi Helmy ke TNI sebagai “penarikan penugasan yang sudah selesai”.
“Untuk tahun depan ini kan ada kembali tugas untuk menyerap (gabah) petani kan, ya mungkin ya biasa,” ujarnya.
Namun, ia tidak merinci lebih jauh alasan spesifik pemilihan sosok dari militer lagi untuk memimpin Bulog.
Panglima TNI Bungkam, SK Menteri Sudah Terbit
Ketika dimintai tanggapan soal proses pensiun Ahmad Rizal, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang berada di lokasi enggan memberikan komentar dan langsung meninggalkan area tanpa sepatah kata.
Sementara itu, penetapan Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog sudah diteken melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-179/MBU/06/2025 per tanggal 30 Juni 2025.
Baca juga: Regresi Reformasi TNI: Status Aktif Kembali Usai Penempatan Jabatan Sipil di Luar UU TNI
Dalam siaran pers resminya, Perum Bulog menyampaikan apresiasi kepada pejabat sebelumnya:
“Perum BULOG menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian Bapak Novi Helmy Prasetya selama menjabat.”
Militer di BUMN: Isu Lama, Sorotan Baru
Penunjukan TNI aktif di jabatan sipil bukan hal baru dalam sejarah Indonesia, namun selalu menimbulkan perdebatan tentang netralitas birokrasi dan batas peran militer dalam pemerintahan sipil.
Pasal 39 UU TNI secara eksplisit menyebutkan bahwa prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali atas penugasan presiden dan setelah pensiun.
Dengan demikian, keharusan pensiun sebelum menjabat, sebagaimana ditegaskan Menhan Sjafrie, menjadi syarat mutlak agar penempatan Ahmad Rizal tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TNI aktif
jenderal TNI
Dirut Bulog
Sjafrie Sjamsoeddin
Ahmad Rizal
Novi Helmy Prasetya
Erick Thohir
BUMN
jabatan sipil
militer aktif
| Komentar Erick Thohir setelah Patrick Kluivert Resmi Dipecat dari Timnas Indonesia | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Pengamat Hendri Satrio Sebut Pertemuan Sjafrie-Surya Paloh Sebagai Ajang Curhat Ketua Umum NasDem | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Dua Sosok Berinisial S yang Diduga Pegang Kendali Besar di Timnas Indonesia | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Sekjen NasDem Sebut Pertemuan Surya Paloh dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Bahas Isu Politik | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
| Jet Tempur J-10 yang Kejutkan Barat Segera Terbang di Jakarta, Negara Mana Saja yang Punya? | 
				      										 
												      	 |  
						 
				    
|---|
							
							
							
			
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.