Rabu, 24 September 2025

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Beban Kerja Guru, Total 37 Jam 30 Menit per Minggu

Kemendikdasmen rilis aturan baru beban kerja guru, total jam kerja mingguan selama 37 jam 30 menit per minggu, berlaku mulai tahun ajaran baru.

Penulis: Nurkhasanah
Hasil Olah AI/grok.com
BEBAN KERJA GURU - Ilustrasi guru yang sedang mengajar di kelas, hasil olah AI, Rabu (11/6/2025). Kemendikdasmen rilis aturan baru beban kerja guru, total jam kerja mingguan selama 37 jam 30 menit per minggu, berlaku mulai tahun ajaran baru. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis aturan terbaru mengenai beban kerja guru

Ketentuan baru tersebut diatur melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Total beban kerja guru kini ditetapkan menjadi 37 jam 30 menit per minggu. 

Beban kerja tersebut tidak termasuk jam istirahat. 

Adapun ketentuan total beban kerja guru terbaru itu mencakup seluruh aktivitas mulai dari merencanakan pembelajaran hingga tugas-tugas tambahan seperti menjadi pembina OSIS dan wali kelas.

Peraturan baru ini berlaku mulai tahun ajaran baru 2025/2026 dan menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Perubahan Tahun 2024.

Dalam aturan sebelumnya, beban kerja guru dihitung hanya berdasarkan jumlah jam tatap muka, yakni minimal 24 jam hingga maksimal 40 jam per minggu.

Kemendikdasmen mengatakan perubahan aturan beban kerja guru baru ini memberikan pengakuan menyeluruh atas kontribusi guru di sekolah. 

"Aktivitas seperti membimbing, memantau perkembangan siswa, dan mendampingi proses belajar kini menjadi bagian dari beban kerja profesional seorang guru yang diakui," tulis Kemendikdasmen dalam keterangan unggahan akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, dikutip Rabu (9/7/2025). 

Komponen Beban Kerja Guru

Mengutip aturan baru tersebut, berikut ini perincian kegiatan pokok guru dalam beban kerja selama 37 jam 30 menit:

  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
  • Membimbing dan melatih murid
  • Melaksanakan tugas tambahan sesuai beban kerja

Baca juga: Materi MPLS SMP 2025, Guru dan Calon Siswa Baru Wajib Tahu!

Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru

Berikut ini detail tugas tambahan lain yang bisa dihitung sebagai jam tatap muka guru:

  • Wali kelas: Setara 2 jam tatap muka
  • Pembina OSIS: Setara 2 jam tatap muka
  • Pembina ekstrakurikuler: Setara 2 jam tatap muka
  • Koordinator pengembangan kompetensi: Setara 2 jam tatap muka
  • Pengurus bursa kerja khusus (SMK): Ketua setara 2 jam, anggota setara 1 jam
  • Guru piket: Setara 1 jam tatap muka
  • Pengurus (lembaga sertifikasi profesi) LSP pihak pertama: Ketua setara 2 jam, setiap kepala bagian setara 1 jam
  • Koordinator pengelolaan kinerja guru: Setara 2 jam tatap muka apabila guru lebih dari sama dengan 10 orang
  • Koordinator pembelajaran berbasis proyek: Setara 2 jam per rombongan belajar (rombel)
  • Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi: Setara 2 jam tatap muka (syarat pelatihan lanjutan)
  • Tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (TPPK)/satgas perlindungan penelitian tindakan kelas (PTK): Ketua setara 2 jam dan anggota setara 1 jam
  • Pengurus kepanitiaan acara di sekolah: Setara 1 jam tatap muka per jabatan 1 bulan
  • Pengurus organisasi bidang pendidikan: Tingkat nasional setara 3 jam, tingkat provinsi setara 2 jam, tingkat kabupaten/kota setara 1 jam
  • Tutor pendidikan kesetaraan: Setara 1 jam tatap muka, maksimal 6 jam per minggu
  • Instruktur/narasumber/fasilitator program kompetensi nasional: Setara 1 jam tatap muka per program
  • Peserta program pengembangan kompetensi terstruktur: Setara 1 jam tatap muka per semester
  • Koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran: Setara 1 jam tatap muka
  • Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik: Setara 1 jam tatap muka
  • Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural: Setara 1 jam tatap muka.

Pengecualian Pemenuhan Tatap Muka

Beberapa guru dikecualikan dari pelaksanaan pembelajaran minimal 24 jam tatap muka per minggu:

  • Guru yang secara struktur kurikulum tidak memungkinkan
  • Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 JP namun jumlah Guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan
  • Guru pendidikan khusus dan layanan khusus
  • Guru pada sekolah Indonesia di luar negeri

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan