Minggu, 31 Agustus 2025

Bansos untuk ODGJ hingga Difabel Bersifat Abadi, Keluarga Miskin Maksimal 5 Tahun

Cak Imin memastikan penyaluran bansos kepada ODGJ, lansia hingga difabel bersifat abadi. Sementara untuk keluarga miskin dibatasi hingga 5 tahun.

Tribunnews.com/Rizki S
BANSOS LANSIA ABADI - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan penyaluran banson kepada ODGJ, landia hingga difabel bersifat abadi. Sementara untuk keluarga miskin dibatasi hingga 5 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyampaikan update rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah.

Kata Cak Imin, akan ada perubahan klaster dalam penyaluran bansos nantinya.

Baca juga: Tanggapi Temuan PPATK, Anggota DPD RI Desak Audit dan Reformasi Penyaluran Bansos

Para penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga lanjut usia (lansia) akan menjadi klaster yang abadi menerima bansos.

"Ya, ada term periode, sampai hari ini kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia (manula), sama ODGJ itu abadi, bansos terus," kata Cak Imin kepada awak media saat ditemui di Kawasan Pancoran, Jakarta, Senin (13/7/2025) malam.

Sementara untuk orang atau keluarga miskin yang selama ini selalu mendapatkan bansos akan dibatasi penerimaannya.

Kata dia, keluarga miskin hanya akan dibagi bansos dengan kurun waktu lima tahun.

"Tapi selain tiga ini, dibatasi. Untuk sementara maksimal 5 tahun," tutur dia.

Meski begitu, Cak Imin belum dapat memastikan metode penyaluran bansos seperti apa yang nantinya dilakukan untuk kaum miskin.

Sejauh ini masih akan mengikuti standar atau batasan yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS).

"Belum. Masih sesuai standar BPS," tandas dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan