Selasa, 2 September 2025

Polisi Tewas di NTB

Istri Brigadir Nurhadi Ungkap Curhatan Sang Suami: Sempat Cerita Kalau di Kantor Ada yang Nggak Suka

Istri Brigadir Nurhadi sempat bercerita padanya bahwa di kantor ada orang yang tidak suka dengan suaminya itu, tapi tak disebutkan siapa sosoknya.

Penulis: Rifqah
Tangkapan Layar YouTube Tribun Lombok
POLISI TEWAS DI NTB - Foto istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina saat wawancara bersama Tribun Lombok, Senin (14/7/2025). Istri Brigadir Nurhadi sempat bercerita padanya bahwa di kantor ada orang yang tidak suka dengan suaminya itu, tapi tak disebutkan siapa sosoknya. 

Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya merupakan atasannya Brigadir Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU) dan Ipda Haris Chandra (HC).

Kemudian, satunya merupakan seorang warga sipil bernama Misri, yang pada saat itu berada bersama mereka.

Oleh polisi, ketiganya disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP juncto pasal 55. 

Artinya, para pelaku diduga telah menganiaya Nurhadi hingga menyebabkan tewasnya korban di dasar kolam villa Gili Trawangan. 

Namun, keluarga berharap polisi tidak menggunakan pasal penganiayaan, melainkan pasal pembunuhan seperti dalam pasal 338 KUHP sehingga hukumannya jauh lebih berat. 

Elma berharap, pelaku pembunuhan suaminya dihukum seberat-beratnya. 

"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan, 338 KUHP)," kata Elma, Sabtu (12/7/2025), dikutip dari TribunLombok.com.

Untuk informasi, kedua atasan Brigadir Nurhadi itu telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) buntut kasus tewasnya Brigadir Nurhadi tersebut.

Menurut Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keduanya terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. 

Mereka juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. 

Kronologi Meninggalnya Brigadir Nurhadi

Diwartakan TribunLombok.com, Brigadir Nurhadi dikabarkan meninggal pada Rabu 16 April 2025 saat sedang berlibur di salah satu hotel di Gili Trawangan. 

Sore harinya, Brigadir Nurhadi tampak sedang berenang di kolam dari hotel tersebut. 

Namun, tidak berselang lama, sekitar pukul 17.00 WITA, salah satu anggota melihat Nurhadi berada di dasar kolam.

Setelah melihat hal tersebut, rekan kerjanya itu langsung mengevakuasi korban ke pinggir kolam dan menghubungi anggota yang lainnya.

Selanjutnya, mereka menghubungi pihak hotel dan pihak hotel langsung menghubungi salah satu pusat kesehatan, untuk melakukan tindakan medis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan