Rancangan KUHP
Komisi III DPR Sebut RUU KUHAP Masih Bisa Berubah Sebelum Diparipurnakan
DPR mempersilakan masyarakat untuk terus memberikan masukan atas Rancangan Undang-Undang KUHAP.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mempersilakan masyarakat untuk terus memberikan masukan atas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hal ini merespons adanya demo penolakan pembahasan RUU KUHAP yang tengah dilakukan Komisi III DPR.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan suatu UU dikatakan sah apabila sudah diparipurnakan.
Habiburokhman menegaskan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Harus dicermati. Undang-undang kita MD3. Bahwa sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, bukan hanya RUU KUHAP, melainkan seluruh produk legislasi yang dibuat DPR.
"Bukan hanya di undang-undang ini (RUU KUHAP) sebetulnya. Semua undang-undang," ujarnya.
Oleh karena itu, Habiburokhman menambahkan bahwa RUU KUHAP masih bisa berubah sebelum disahkan di rapat paripurna DPR.
Dia mencontohkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sempat batal disahkan pada 2019.
"Selama Janur Kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang (berubah)," ungkapnya. Dulu KUHP aja batal," ungkap Habiburokhman.
Sebagaimana diketahui, saat ini RUU KUHAP tengah disinkronisasi oleh tim perumus/tim sinkronisasi DPR.
Hal ini dilakukan setelah Pantia Kerja (Panja) RUU KUHAP merampungkan pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) hanya dalam dua hari.
Rancangan KUHP
Pakar: KUHP Baru Akomodir Perkembangan Perbuatan Pidana yang Bersifat Baru dan Modern |
---|
KUHP Baru Gencar Disosialisasikan untuk Hindari Kesalahan Persepsi |
---|
Partai Demokrat Catat Sejumlah Pasal Karet KUHP Jangan Sampai Dijadikan Alat Menggebuk Lawan Politik |
---|
Politisi Perindo: Pasal Kohabitasi dalam KUHP dalam Pelaksanaan Akan Terbentur Hubungan Keluarga |
---|
Kejaksaan Agung Siap Berikan Pendampingan Judicial Review KUHP ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.