Rabu, 24 September 2025

Rancangan KUHP

Komisi III DPR Sebut RUU KUHAP Masih Bisa Berubah Sebelum Diparipurnakan

DPR mempersilakan masyarakat untuk terus memberikan masukan atas Rancangan Undang-Undang KUHAP.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
REVISI KUHAP - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (ketiga kanan) dan anggota saat menggelar konferensi pers terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), di Komisi III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). Ia mempersilakan masyarakat untuk terus memberikan masukan atas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mempersilakan masyarakat untuk terus memberikan masukan atas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Hal ini merespons adanya demo penolakan pembahasan RUU KUHAP yang tengah dilakukan Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan suatu UU dikatakan sah apabila sudah diparipurnakan.

Habiburokhman menegaskan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Harus dicermati. Undang-undang kita MD3. Bahwa sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, bukan hanya RUU KUHAP, melainkan seluruh produk legislasi yang dibuat DPR.

"Bukan hanya di undang-undang ini (RUU KUHAP) sebetulnya. Semua undang-undang," ujarnya.

Oleh karena itu, Habiburokhman menambahkan bahwa RUU KUHAP masih bisa berubah sebelum disahkan di rapat paripurna DPR

Dia mencontohkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sempat batal disahkan pada 2019.

"Selama Janur Kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang (berubah)," ungkapnya. Dulu KUHP aja batal," ungkap Habiburokhman.

Sebagaimana diketahui, saat ini RUU KUHAP tengah disinkronisasi oleh tim perumus/tim sinkronisasi DPR.

Hal ini dilakukan setelah Pantia Kerja (Panja) RUU KUHAP merampungkan pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) hanya dalam dua hari.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan