Sabtu, 6 September 2025

Beasiswa Pendidikan

Besaran PIP Kemdikbud yang Diterima Siswa Bulan Juli 2025

PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, berikut besaran dana bantuan yang diterima oleh para penerima PIP.

Pexels.com/Ahsanjaya
BESARAN BANTUAN PIP - Ilustrasi uang yang diambil dari situs pexels.com, Senin (12/5/2025). Besaran biaya bantuan PIP yang diberikan pemerintah untuk para siswa yang tidak mampu. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali diberikan pemerintah kepada para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin.

PIP merupakan beasiswa yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mengutip dari pip.kemdikdasmen.go.id, bantuan diperuntukkan bagi siswa tidak mampu dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat. 

Daftar penerima PIP dapat mengecek di laman pip.kemendikdasmen.go.id.

PIP diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan nominal yang berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan penerimanya.

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima PIP dan Panduan Tarik Dana Bantuannya di Bank

Besaran Bantuan PIP yang Diterima Siswa

  • SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Jadwal Penyaluran PIP 2025

Termin 1: Februari - April 2025

Termin 2: Mei - September 2025

Termin 3: Oktober - Desember 2025 

Baca juga: PIP Termin 2 Cair Bulan Juli 2025, Berikut Cara Cek Penerima dan Besaran Nominal Bantuannya

Penerima PIP Kemdikbud

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca juga: PIP untuk Siswa Kelas Berjalan Cair Bulan Juni 2025, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan

Cara Cek Daftar Penerima PIP

  1. Akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
  2. Lalu pilih menu “Cari Penerima PIP”
  3. Kemudian masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
  4. Selanjutnya klik “Cari”
  5. Setelah itu sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.

Panduan Mencairkan PIP

Penerima dapat melakukan pencairan bantuan PIP di bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.

Jika ingin melakukan pencairan, peserta wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan.

  • KTP/Kartu Keluarga
  • Buku tabungan atau kartu debit aktif
  • NISN
  • Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.

Terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP, yaitu terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan