Beasiswa Pendidikan
Besaran PIP Kemdikbud yang Diterima Siswa Bulan Juli 2025
PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, berikut besaran dana bantuan yang diterima oleh para penerima PIP.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali diberikan pemerintah kepada para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
PIP merupakan beasiswa yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Mengutip dari pip.kemdikdasmen.go.id, bantuan diperuntukkan bagi siswa tidak mampu dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.
Daftar penerima PIP dapat mengecek di laman pip.kemendikdasmen.go.id.
PIP diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan nominal yang berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan penerimanya.
Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima PIP dan Panduan Tarik Dana Bantuannya di Bank
Besaran Bantuan PIP yang Diterima Siswa
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Jadwal Penyaluran PIP 2025
Termin 1: Februari - April 2025
Termin 2: Mei - September 2025
Termin 3: Oktober - Desember 2025
Baca juga: PIP Termin 2 Cair Bulan Juli 2025, Berikut Cara Cek Penerima dan Besaran Nominal Bantuannya
Penerima PIP Kemdikbud
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca juga: PIP untuk Siswa Kelas Berjalan Cair Bulan Juni 2025, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Cara Cek Daftar Penerima PIP
- Akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Lalu pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Kemudian masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
- Selanjutnya klik “Cari”
- Setelah itu sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.
Panduan Mencairkan PIP
Penerima dapat melakukan pencairan bantuan PIP di bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.
Jika ingin melakukan pencairan, peserta wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan.
- KTP/Kartu Keluarga
- Buku tabungan atau kartu debit aktif
- NISN
- Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.
Terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP, yaitu terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.