Sabtu, 23 Agustus 2025

Beasiswa Pendidikan

PIP Termin 2 Cair Bulan Juli 2025, Berikut Cara Cek Penerima dan Besaran Nominal Bantuannya

PIP termin 2 cair pada bulan Juli 2025, simak cara mengecek daftar penerimanya, lengkap dengan besaran nominal bantuan yang akan diterima siswa.

pip.kemendikdasmen.go.id
CARA CEK PIP - Website cek PIP 2025 di HP, diunduh Selasa (22/4/2025). Cara Cek Penerima PIP Termin 2 Bulan Juli 2025, lengkap dengan besaran nominalnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah.

PIP adalah beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dikutip dari pip.kemdikdasmen.go.id, bantuan ini diberikan khusus untuk siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Bantuan PIP disalurkan berupa uang tunai untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang memenuhi kriteria. 

Pada bulan Juli, penyaluran PIP sudah memasuki termin ke-2.

Untuk mengecek status penerima PIP, peserta dapat mengecek di laman pip.kemendikdasmen.go.id.

Baca juga: PIP untuk Siswa Kelas Berjalan Cair Bulan Juni 2025, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan

Cara Cek Penerima PIP

  • Pertama akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
  • Kemudian pilih menu “Cari Penerima PIP”
  • Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
  • Selanjutnya klik “Cari”
  • Berikutnya sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.

Jadwal Penyaluran PIP 2025

Termin 1: Februari - April 2025

Termin 2: Mei - September 2025

Termin 3: Oktober - Desember 2025 

Baca juga: Cerita Siswa SMP di Bekasi Dianiaya Anak Kepala Sekolah usai Kritik Dugaan Pemotongan Dana PIP

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Bulan Juli 2025, Simak Besaran dan Cara Mengeceknya

Besaran Nominal Bantuan PIP

  • SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Cara dan Berkas untuk Mencairkan PIP

Penerima dapat melakukan pencairan bantuan PIP di bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.

Jika ingin melakukan pencairan, peserta wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan.

  • KTP/Kartu Keluarga
  • Buku tabungan atau kartu debit aktif
  • NISN
  • Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan