Minggu, 10 Agustus 2025

Eks Dirjen Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Bui Dalam Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa

Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI JALUR KA - Sidang putusan terdakwa eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025). Terdakwa Prasetyo divonis 7,5 tahun penjara. 

Pembiayaan proyek tersebut rencananya akan melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Menindaklanjuti permintaan Prasetyo, Nur Setiawan kemudian membagi proyek pembangunan itu menjadi 11 paket pengerjaan.

Masing-masing paket pengerjaan nilai proyeknya di bawah Rp 100 miliar. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari ketentuan yang berlaku.

Nur Setiawan kemudian memerintahkan anak buahnya, Rieki Meidi Yuwana, untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pasca kualifikasi.

Nur Setiawan cs selanjutnya mulai membuka tender pengadaan proyek tersebut.

Akan tetapi sejatinya dalam prosesnya masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, diantaranya belum adanya dokumen AMDAL hingga belum dilakukannya pembebasan lahan.

Tak hanya itu, Prasetyo juga diduga melakukan pengaturan pemenang tender pengadaan proyek tersebut.

Dimana satu caranya dilakukan dengan menggelar pertemuan bersama para calon pemenang.

Nur Setiawan Sidik cs lantas mengatur pemenang tender pekerjaan supervisi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa itu.

Namun nyatanya, pemenang pekerjaan supervisi itu tidak melaksanakan tugasnya, bahkan ada praktik pinjam perusahaan yang mengeluarkan biaya.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Prasetyo diduga telah menerima uang, barang, dan fasilitas, dari para pelaksana pekerjaan proyek itu sebagai bentuk komitmen fee atas pemenangan mereka.

Prasetyo diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp 2.600.000.000.

Atas perbuatannya, Prasetyo dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan