Selasa, 16 September 2025

Hari Anak Nasional

Hari Anak Nasional 23 Juli 2025 Apakah Libur? Simak Ketentuannya

Simak ketentuan mengenai apakah Hari Anak Nasional 23 Juli 2025 termasuk hari libur nasional.

Freepik
HARI ANAK NASIONAL - Ilustrasi Kalender diambil dari Freepik pada Senin (21/7/2025). Simak ketentuan mengenai apakah Hari Anak Nasional 23 Juli 2025 termasuk hari libur nasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap tahunnya, tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional atau disingkat HAN. 

Peringatan ini sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak-anak di Indonesia.

Lantas, apakah peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2025 termasuk hari libur nasional?

Jawabannya, tidak. 

Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Hari Anak Nasional tidak termasuk hari libur nasional.

Artinya, kegiatan belajar mengajar dan aktivitas kerja pada Hari Anak Nasional 2025 tetap berlangsung seperti biasa.

Sejarah Hari Anak Nasional

Peringatan Hari Anak Nasional digagas oleh Presiden ke-2 Republik Indonesia (RI), Soeharto. 

Mengutip laman Direktorat Sekolah Dasar Ditjen PAUD Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, penetapan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Namun, Hari Anak Nasional mulai diperingati secara resmi pada tahun 1986 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984.

Mengutip laman ngaliyan.semarangkota.go.id, peringatan Hari Anak Nasional juga dilatarbelakangi oleh Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Aturan tersebut menyebutkan bahwa "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."

Baca juga: 8 Contoh Teks Doa Hari Anak Nasional 2025 yang Penuh Harapan, Bisa Jadi Referensi

Adanya peringatan HAN bertujuan untuk menghormati hak-hak anak Indonesia, seperti hak tumbuh kembang, hak partisipasi, dan hak perlindungan. 

Peringatan Hari Anak Nasional 2025

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara khusus telah merilis pedoman peringatan Hari Anak Nasional ke-41 tahun 2025.

Dalam isinya, dijelaskan bahwa peringatan Hari Anak Nasional 2025 mengusung tema utama "Anak Hebat, Indonesia Kuat menuju Emas 2045"

Adapun berikut ini logo Hari Anak Nasional 2025:

Logo Hari Anak Nasional tahun 2025
HARI ANAK NASIONAL - Logo Hari Anak Nasional tahun 2025 diambil dari Pedoman Peringatan HAN ke-41 TAHUN 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada Senin (21/7/2025.

Logo Hari Anak Nasional 2025 memiliki filosofi sebagai berikut:

1. Tiga Anak yang Memegang Bendera Merah Putih

Setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (cita-cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi, agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sangsaka merah putih.

2. Warna Merah dan Putih

Menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetapi kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit. 

3. Garis Berwarna Abu-abu

Situasi perubahan kebutuhan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sesuai potensi dan tingkat kerentanan anak yang tetap harus diupayakan pemenuhan hak dan perlindungannya.

KemenPPPA juga menyampaikan agenda umum peringatan HAN 2025 sebagai berikut:

  • Senam Anak Indonesia Hebat
  • Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Indonesia Pusaka dan Padamu Negeri
  • Pembacaan doa lintas agama
  • Menteri, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Masyarakat menyapa anak anak
  • Menyanyikan jingle SAPA 129
  • Menteri, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Masyarakat berinteraksi bersama anak-anak (permainan dan kesenian tradisional)

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan