Hari Buruh
Pengemudi Ojol Wajib Dapat Jaminan Kesehatan, Dirut BPJS Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo
Sikapi terbitnya Perpres, BPJS Kesehatan siap memperluas cakupan layanan bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia
Ringkasan Berita:
- BPJS Kesehatan siap memperluas cakupan layanan bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia
- Per 1 April 2026, jumlah pekerja beserta anggota keluarganya yang terdaftar aktif di BPJS Kesehatan telah mencapai lebih dari 36,4 juta jiwa
- BPJS Kesehatan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi memperluas cakupan kepesertaan dan mempermudah akses layanan kesehatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi ojek online (ojol) kini mendapatkan jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online atau daring.
Menyikapi aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut, BPJS Kesehatan siap memperluas cakupan layanan bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
"Kami BPJS Kesehatan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi
memperluas cakupan kepesertaan dan mempermudah akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Ia mengatakan, melalui perlindungan kesehatan lewat JKN ini, para pekerja bisa bekerja dengan lebih tenang, lebih aman, dan lebih nyaman tanpa khawatir jika jatuh sakit.
Baca juga: KSPSI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Sebut Kondisi Ekonomi Buruh Belum Pulih
Cakupan kepesertaan JKN terus meningkat. Per 1 April 2026, jumlah pekerja beserta anggota keluarganya yang terdaftar aktif telah mencapai lebih dari 36,4 juta jiwa.
Angka ini mencerminkan penguatan komitmen negara dalam menghadirkan perlindungan kesehatan yang inklusif bagi seluruh lapisan pekerja.
Akses Layanan Kesehatan
Dalam kegiatan Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang digelar di Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026), Prabowo menyampaikan, negara harus hadir memastikan seluruh pekerja mendapatkan akses layanan kesehatan yang mudah.
Menurut dia, pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online memiliki tingkat kerentanan tinggi sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang pasti.
Baca juga: Tanggapi Menkes, Dirut BPJS Kesehatan: Pasang Ring Jantung Harus Sesuai Indikasi Medis
“Negara harus memastikan seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, terlindungi jaminan kesehatan agar tetap produktif dan sejahtera,” ujar Prabowo.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Peraturan ini mewajibkan perusahaan memberikan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan kepada para mitra pengemudi.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial nasional, sekaligus memastikan kesehatan pengemudi transportasi online terlindungi melalui Program JKN.
"Kita berharap undang-undang kita selalu akan menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia," tegas Prabowo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Prihati-Pujowaskito-1-24042026.jpg)