Minggu, 28 September 2025

Kasus Impor Gula

Anies Setia Temani Tom Lembong, Kuasa Hukum Ungkap Kliennya Sangat Senang Didukung Sahabat

Kuasa hukum mengatakan, Tom Lembong sempat terkejut dengan kehadiran Anies Baswedan untuk memberikan support yang luar biasa.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyaksikan sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, (24/6/2025). Kuasa hukum mengatakan, Tom Lembong sempat terkejut dengan kehadiran Anies Baswedan untuk memberikan support yang luar biasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan kliennya sangat senang karena Anies Baswedan selalu menghadiri sidangnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2015, untuk memberikan dukungan moral menghadapi sengkarut kasus ini.

Anies sendiri mengatakan bahwa dia ingin selalu menemani sahabatnya menghadapi seluruh perjalanan persidangan.

Tom adalah mantan co-captain Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pemilihan Presiden 2024 lalu.

Kini eks Menteri Perdagangan itu dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula tersebut.

Anies pun merasa kecewa dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Tom.

Dukungan dari Anies itu, kata Zaid, sangat memberikan pengaruh bagi Tom.

Zaid mengatakan Tom sempat terkejut dengan kehadiran Anies untuk memberikan support yang luar biasa.

Support dari Anies itu, kata Zaid, menambah semangat Tom dalam menghadapi ujian yang sedang dihadapi.

"Dia (Tom Lembong) sampaikan 'i'm surprised', sangat terkejut dengan kehadiran Pak Anies. Tentu sangat senang," kata Zaid dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com, Rabu (23/7/2025).

"Sebagai seorang sahabat mendampingi sahabat yang sedang berjuang, semangat Pak Tom itu semakin luar biasa dalam menghadapi musibah ini, sangat luar biasa di-support oleh Pak Anies sampai sedemikian," sambungnya.

Adanya dukungan Anies untuk Tom itu, menurut Zaid, bisa juga memicu masyarakat untuk berpikir bahwa ada yang janggal dari kasus korupsi ini.

Baca juga: Kalimat Terakhir Anies Tanggapi Kasus Tom Lembong: Dia Tak Akan Berjuang Sendirian!

Sebab, Tom tidak terbukti menerima keuntungan dari kebijakannya itu, tetapi majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan plus denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Ini menjadi pemicu juga bagi seluruh masyarakat, 'Apa iya, ada orang korupsi tapi nggak ambil uang'. Jadi kasus apa ini sebenarnya?" ujar Zaid.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Tom bersalah dalam melakukan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. 

Hakim menilai tindakan Tom memberikan izin impor gula melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Anies Sebut Vonis Tom Lembong Bentuk Kriminalisasi

Setelah mengetahui vonis 4 tahun 6 bulan penjara Tom, Anies menyebut putusan hakim mencederai akal sehat dan menyinggung potensi kriminalisasi terhadap rekannya tersebut.

“Kalau kita ikuti proses sidang ini dengan akal sehat, pasti kecewa. Sama seperti saya, saya pun sangat kecewa dengan putusan ini,” kata Anies kepada wartawan usai sidang Tim Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Anies menilai kasus yang menjerat Tom itu tetapi sekadar persoalan hukum, tetapi juga bentuk kriminalisasi yang bisa menimpa siapa saja. 

“Jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?” ucapnya.

Anies pun menyatakan dukungan penuh jika Tom memutuskan mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” tegasnya.

Tom Lembong Ajukan Banding

Atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang telah dijatuhkan, Tom pun secara resmi mengajukan banding.

Zaid mengatakan pertimbangan majelis hakim menurut nalar hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya.

Vonis Tom, kata Zaid, hanya berdasarkan keterangan saksi semata.

"Saya terangkan bahwasanya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan, ada korelasinya antara Pak Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang pada saat persidangan menyatakan lupa," katanya.

Selain itu, menurut Zaid, tidak ada mens rea atau niat jahat Tom yang bisa dibuktikan dalam perkara korupsi impor gula.

"Untuk itu, kita melihat, mendengarkan semua putusannya itu tidak cermat, teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan," ucapnya.

Saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding tersebut.

Tentang banding ini, Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengungkapkan bahwa permohonan banding atas vonis Tom itu telah tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan banding tersebut tercatat nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong.

"Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yaitu Rifkho Achmad Bawazir pada Selasa," kata Andi dalam keterangannya, Rabu.

Selanjutnya, kata Andi, pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari, terhitung sejak 25 Juli 2025, untuk mengajukan memori banding.

"Setelah itu, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses guna diperiksa dan diadili oleh majelis banding," kata Andi.

Oleh sebab itu, dijelaskan Andi, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap.

"Dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa," tandasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi/Rahmat)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan