Kasus Impor Gula
Tom Lembong Mode Tempur Cari Keadilan, Tak Ingin Tercatat dalam Sejarah Bangsa sebagai Koruptor
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap 'bertempur' untuk mendapatkan keadilan atas kasut karupsi impor gula.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap 'bertempur' untuk mendapatkan keadilan atas kasut karupsi importasi gula yang menjeratnya.
Tom Lembong divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan terkait kasus korupsi impor gula pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akibat kebijakannya, Tom Lembong juga dianggap merugikan negara sebesar Rp 194,7 miliar.
Tom Lembong dipidana meski terbukti tidak menerima uang korupsi.
"Perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, oleh Kejaksaan Agung, oleh Mahkamah Agung, oleh seluruh lembaga peradilan. Pak Tom tidak sedang berkompetisi menang-menangan atau hebat-hebatan dalam kasus ini. Tidak. Sama sekali tidak," ungkap kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam talkshow Overview Tribunnews, Rabu (23/7/2025).
Zaid menegaskan Tom Lembong tidak pernah merendahkan maupun memandang sebelah mata seluruh proses hukum yang sebenarnya banyak kejanggalan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Dia tidak pernah memandang itu sebelas mata, tetapi apa yang perlu dikritisi harus tetap dikritisi."
"Pak Tom ini dalam semangat saya tidak mau sejarah mencatat saya sebagai seorang koruptor karena sejarah itu catatannya abadi," ungkap Zaid menirukan pernyataan Tom Lembong.
Alumni Universitas Harvard itu tidak mau anak cucunya dan seluruh bangsa Indonesia itu mencapnya sebagai seorang koruptor.
"Makanya dia 'bertempur' dalam pembuktian itu habis-habisan. dia buktikan segala sampai dia harus makan gula di depan majelis hakim karena dibilang gula itu bahaya," ungkapnya.
Baca juga: Aksi Tom Lembong Bikin Kaget Kuasa Hukum, Mengelem Meja Rusak ketika Break Sidang Kasus Impor Gula
Tom Lembong, kata Zaid, akan memperjuangkan apa pun jalan atau proses hukum yang dibenarkan secara undang-undang untuk melakukan pembatalan atau bantahan atau perlawanan terhadap vonis hakim yang memenjarakan dia 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
"Dia enggak ngambil uang, disah (ditetapkan) dipenjara, disuruh bayar denda. Ini kan nalar publik tentu sangat terusik dengan hal-hal seperti ini."
"Tapi semangatnya dia itu seperti tadi ya. Jadi dia dalam rangka proses mencari keadilan dan kebenaran agar sejarah tidak mencatat namanya sebagai seorang koruptor," ungkapnya.
Kesalahan Tom Lembong Menurut Majelis Hakim
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Tom Lembong melakukan sejumlah kesalahan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Selain hukuman penjara, Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta atau kurungan pengganti selama 6 bulan.
Dalam putusannya, majelis menyatakan Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tom disebut menerbitkan izin impor gula yang melanggar ketentuan hukum.

Tom dianggap telah melawan hukum karena menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta, tanpa melakukan koordinasi (rakor) dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, seperti yang diatur dalam Permendag No. 117/2015.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kebijakan impuls impor gula tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp 194 miliar–Rp 578 miliar.
Hakim juga menilai Tom mengabaikan kepentingan masyarakat dengan tidak menjaga stabilitas harga gula, menyebabkan harga tetap tinggi di pasar.
Namun, hakim menyatakan tidak menemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong dari tindak pidana tersebut.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).
Karena itu, Tom Lembong tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Menanggapi putusan tersebut, Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat dalam perkara ini.
“Yang paling penting, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak pernah ada mens rea,” kata Tom kepada wartawan usai sidang.
Ia juga menyayangkan pertimbangan hakim yang dinilai mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu.
Menurutnya, seluruh aturan, termasuk undang-undang dan peraturan pemerintah, telah memberikan kewenangan penuh kepada menteri teknis untuk mengatur tata kelola perdagangan bahan pokok.
“Majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang. Kewenangan mengatur tetap melekat pada menteri teknis, bukan Menko,” ujarnya.
Tom menilai, bahwa kewenangan menteri tidak bisa dikesampingkan hanya karena ada forum koordinasi antarmenteri.
“Itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya,” pungkasnya.
Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Salah
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai hakim melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tom Lembong.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu, mengungkapkan sepanjang persidangan tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dalam perbuatan Tom Lembong.
Mens rea merujuk pada unsur mental atau batiniah dari suatu tindak pidana, yaitu niat, kesengajaan, atau sikap mental pelaku saat melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum.
"Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat," ujar Mahfud, Selasa, 22 Juli 2025, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rahmat Fajar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.