IPW Jelaskan Kenapa Kapolri harus Buat Surat Edaran Anggota Tidak Boleh Menangkap Pengguna Narkoba
IPW minta Kapolri buat surat edaran yang melarang anggotanya menangkap penyalahguna narkoba/ pengguna narkoba termasuk artis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat surat edaran yang melarang anggotanya menangkap penyalahguna narkoba/ pengguna narkoba termasuk artis. Kenapa?
Harapan ini muncul setelah pemangku jabatan di bidang hukum menyatakan bahwa pengguna narkoba adalah korban.
Pejabat yang menyuarakan pengguna narkoba adalah korban yakni Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Dalam kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa (15 Juli 2025), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menyatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar sehingga dirinya melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis.
Sebab menurutnya, hal itu sudah diatur dalam aturan yang berlaku.
"Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis," ujarnya.
Bahkan dijelaskannya, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba itu tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi.
Baca juga: Mantan Kepala BNN Bakal Jadi Saksi di Sidang Narkoba Fariz RM
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menginginkan perbaikan terhadap penanganan kasus narkoba dimana pengguna narkoba merupakan korban narkotika.
Pasalnya, saat ini pengedar maupun korban atau pengguna masih dipidana. Namun, sejalan dengan perubahan KUHP, pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban narkoba.
"Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum," jelasnya di Poltekip, Cinere, Depok, Rabu (11 Desember 2024).
Baca juga: Jenderal Sri Bardiyati Kebanggaan BNN, Polwan Pertama Jabat Kepala BNN Provinsi Gorontalo
Dengan begitu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa pihak kepolisian harus konsisten bahwa terhadap penyalahguna/pengguna narkoba tidak dapat dihukum tetapi wajib direhabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Oleh karenanya, diperlukan surat edaran dari Kapolri kepada jajarannya yang menyatakan bahwa anggota polri yang bertugas di satuan narkoba tidak boleh menangkap pengguna narkotika dan apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri maka anggota Polri mendapat sanksi disiplin dan etika," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Pasalnya, dalam penanganan narkotika itu, banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke IPW mengenai tingkah laku anggota polri, melalui pengacara yang ditunjuk menekan keluarga pemakai yang ditangkap dengan meminta jumlah uang puluhan hingga ratusan juta dengan ancaman pasal pengedar yang hukumannya cukup berat dan denda cukup besar juga.
Belum lagi, pengarahan anggota Polri dengan pihak rehabilitasi swasta yang seolah-olah sudah seperti anggota polri di lingkungan kantor polisi, dengan mudah menekan keluarga dengan tarif yang terkadang sulit dijangkau oleh keluarga pengguna narkoba.
Sementara,fasilitas rahabilitasi korban penyalahguna narkoba kapasitasnya terbatas dan tidak dapat menampung korban penyalahguna narkoba di Indonesia sehingga harus antri.
Baca juga: Alasan IPW Desak Prabowo Cabut Perpres 66/2025: Langgar Konstitusi dan Salahgunakan Wewenang
Salah satu aduan masyarakat pada IPW terjadi saat penyidik narkoba di
Polres Bogor Kabupaten menangkap Ahmad Hujaefi di kontrakannya di Cibinong, pada Jumat dini hari tanggal 1 November 2024.
Penyidik saat melakukan penangkapan tidak menunjukkan surat perintah maupun surat tugas penangkapan dan tidak memberikan selembar surat pun kepada tersangka maupun keluarga.
Bahkan penyidik saat melakukan penangkapan melakukan pemukulan dan juga membawa timbangan dan alat penyimpan sabu agar Ahmad Hujaefi mengaku.
Padahal dari tes narkoba yang dilakukan Polres Bogor hasilnya negatif, namun pada tanggal 4 November 2024 Ahmad Hujaefi dipaksa oleh Polres Bogor Kabupaten untuk Rehabilitasi di sebuah yayasan dan harus membayar uang rehab Rp 10 juta. Sementara orang tuanya tidak memiliki dana. Bukan pemakai dan pengguna narkoba tapi direhabilitasi.
Hal-hal ini, yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan institusi Polri sehingga IPW berharap wajib lapor merupakan salah satu cara menangani sekaligus membina pengguna narkoba dan dijadikan pelayanan prima bagi Polri yang memberikan slogan: “Polri Untuk Masyarakat”.
Soal IPW
IPW adalah singkatan dari Indonesia Police Watch, sebuah lembaga swadaya masyarakat independen yang berperan sebagai pengamat dan pengawas terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dibentuk oleh para wartawan yang sering meliput isu kepolisian, terutama setelah masa Orde Baru
Resmi dikukuhkan melalui Akta Notaris No. 3 tanggal 19 Mei 2000
IPW Berkantor pusat di Jakarta dan tidak memiliki afiliasi langsung dengan Polri maupun pemerintah
Tujuan & Fungsi Utama IPW:
Mengawasi dan mengontrol pelaksanaan kebijakan PolrI
Memberikan advokasi dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang terdampak kebijakan Polri
Menjadi mitra kritis dalam proses pembuatan kebijakan kepolisian
Mendorong supremasi hukum yang murni dan berlandaskan kepentingan negara
Menjembatani suara rakyat kepada institusi Polri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.