Menteri HAM: Pertukaran Data dengan AS Sesuai Hukum, Tidak Bertentangan dengan HAM
Natalius menekankan seluruh proses berlandaskan pada koridor hukum yang sah, maka tidak ada pelanggaran HAM yang terjadi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa polemik mengenai kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS) tidak perlu dikhawatirkan.
Menurutnya kerja sama tersebut akan dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi poin dalam kerangka kerja "Agreement on Reciprocal Trade" antara Indonesia dan AS, yang salah satunya membahas penghapusan hambatan perdagangan digital.
"Dalam klausulnya kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).
Natalius yang juga Mantan Anggota Komnas HAM ini menjamin pemerintah akan memastikan proses pertukaran data dilakukan dengan sangat hati-hati, bertanggung jawab, dan mengutamakan aspek keamanan.
Ia menekankan seluruh proses berlandaskan pada koridor hukum yang sah, maka tidak ada pelanggaran HAM yang terjadi.
"Dan karena sesuai koridor hukum, jadi tidak sembarangan dipertukarkan," katanya.
"Bentuk penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, melainkan berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur," imbuhnya.
Hal ini memungkinkan transfer data lintas batas yang lebih leluasa untuk mendukung perdagangan digital.
"Artinya, kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun," kata Pigai.
Diketahui melalui Laman resminya Gedung Putih mengumkan Amerika Serikat dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade guna memperkuat kerja sama ekonomi, yang merupakan bagian dari tarif resiprokal ala Donald Trump.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke AS.
Dalam butir “Removing Barriers for Digital Trade” disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, yang mana memungkinkan data dapat dipindahkan secara lintas batas secara lebih leluasa.
Menteri HAM: Demi Stabilitas & Integritas, Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece |
![]() |
---|
Wamenkomdigi: Transfer Data Pribadi WNI dalam Perjanjian Dagang Resiprokal dengan AS Belum Final |
![]() |
---|
Tolak Transfer Data Pribadi ke Amerika, 75 Ribu Buruh Bakal Gelar Aksi di Momen HUT RI |
![]() |
---|
75 Ribu Buruh Berbagai Kota Akan Turun ke Jalan Tolak Kesepakatan Transfer Data ke AS |
![]() |
---|
Transfer Data Pribadi Lintas Negara, Bamsoet: Asal Sesuai UU PDP dan Prinsip Perlindungan yang Ketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.