Pigai: Yang Dukung Instruksi Tembak Begal di Tempat Tak Mengerti HAM
Natalius Pigai kritik dukungan instruksi tembak begal di tempat dan soroti kewajiban polisi melindungi warga.
Ringkasan Berita:
- Natalius Pigai menilai dukungan publik atas tembak begal bertentangan prinsip dasar hak asasi manusia.
- Pernyataan Pigai muncul usai instruksi tegas Kapolda Lampung terhadap pelaku pembegalan viral luas.
- Polemik HAM dan tindakan keras polisi kembali memicu perdebatan publik soal keamanan warga.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik pihak-pihak yang mendukung instruksi tembak begal di tempat.
Menurutnya, dukungan terhadap tindakan tersebut menunjukkan rendahnya pemahaman soal prinsip hak asasi manusia.
Pigai menegaskan setiap warga negara, termasuk pelaku kejahatan, tetap memiliki hak hidup yang dilindungi hukum dan konstitusi.
“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia,” kata Pigai saat ditemui di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (20/5/2026).
“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip,” lanjutnya.
Pernyataan Pigai muncul setelah Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menginstruksikan jajarannya menindak tegas pelaku pembegalan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikan setelah anggota Polri, Brigadir Kepala Arya Supena, tewas saat menggagalkan aksi pembegalan di Bandar Lampung.
“Saya sudah perintahkan pelaku begal tembak di tempat,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Sumber Informasi Tidak Boleh Ditembak Langsung di Tempat
Polisi Diminta Utamakan Proses Hukum
Pigai menegaskan tugas aparat bukan hanya menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap warga tetap berjalan sesuai hukum.
Menurut dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menegaskan negara wajib memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas, sehingga masyarakat itu hidup secara bebas,” ujar Pigai.
Mantan Komisioner Komisi Nasional HAM itu menilai istilah “tembak di tempat” bertentangan dengan prinsip penegakan hukum karena mengabaikan proses peradilan.
Ia mengatakan pelaku kejahatan tetap harus ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pigai mengatakan pelaku kekerasan, termasuk terorisme, tetap diutamakan ditangkap hidup-hidup sesuai prinsip hukum internasional.
“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-HAM-Natalius-Pigai.jpg)