Dialog dengan Menteri Agama, Ketua Umum PP GMKI: Negara Tak Boleh Kalah dengan Kelompok Intoleran
Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) bertemu dengan Menteri Agama Republik Indonesia, Nassaruddin Umar.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah dialog yang konstruktif antara Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) dengan Menteri Agama Republik Indonesia, Nassaruddin Umar.
Pertemuan ini turut dihadiri Dirjen Bimas Kristen dan jajaran Kementerian Agama, serta perwakilan GMKI dari cabang Depok, Bekasi, dan Bogor.
Fokus utama perbincangan adalah meningkatnya praktik intoleransi dan persoalan krusial dalam pendirian rumah ibadah di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PP GMKI, Prima Surbakti menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya penolakan pendirian gereja, serta lambannya proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah ibadah Kristen.
Ketum GMKI meminta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil langkah proaktif dan konkret dalam mengatasi hambatan tersebut, demi menjamin hak konstitusional atas kebebasan beragama. Negara pun tidak boleh kalah apalagi tunduk pada tekanan kelompok-kelompok intoleran.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama menekankan bahwa akar persoalan intoleransi terletak pada penyebaran ajaran kebencian yang merusak harmoni sosial. Sebagai solusi jangka panjang, Kementerian Agama tengah merancang integrasi kurikulum cinta ke dalam sistem pendidikan keagamaan. Kurikulum ini diharapkan menjadi fondasi dalam membangun karakter generasi muda yang penuh kasih, toleran, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Aksi dan Pelayanan PP GMKI, Combyan Lombongbitung, juga menyampaikan sejumlah aspirasi kolektif GMKI, yaitu ;
1. Mendorong Menteri Agama untuk menerima dan memperjuangkan tuntutan Aksi Damai PP GMKI pada 22 Juli 2025, serta aksi serentak dari 120 cabang GMKI di seluruh Indonesia yang menyerukan perlindungan atas kebebasan beragama.
2. Mendesak pencabutan Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 8 dan 9 Tahun 2006, serta mendorong penyusunan regulasi baru yang lebih kontekstual, inklusif, dan tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan oleh kelompok intoleran.
3. Mendorong sinergi antara Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah dalam mempercepat proses perizinan pembangunan rumah ibadah, termasuk penyelesaian IMB yang masih tertunda.
4. Mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Reaksi Cepat (SATGAS) yang melibatkan GMKI dan Kementerian Agama untuk merespons serta menangani secara langsung kasus-kasus intoleransi yang terjadi di berbagai daerah.
Baca juga: GMKI Desak Pemerintah Cabut PBM 2006: Lawan Intoleransi, Tegakkan Kebebasan Beragama
Menutup pertemuan, PP GMKI menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan nilai-nilai toleransi, kebebasan beragama, serta memperkuat kerukunan antarumat beragama bersama Kementerian Agama.
Bukan Sekadar Simbol dan Dokumen Antaragama, Deklarasi Istiqlal Jadi Seruan Persatuan Bangsa |
![]() |
---|
BAZNAS Bersama Menag RI Mulai Distribusikan Daging Dam untuk 42.215 Mustahik |
![]() |
---|
Bangunan Majelis Taklim di Bogor Ambruk saat Pengajian, Menag: Semoga Mereka Syahid |
![]() |
---|
Momentum Teladani Akhlak Rasulullah, Istighosah dan Ceramah Hiasi Peringatan Maulid Nabi di PIK 2 |
![]() |
---|
Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik, Menag: Dari Rp1,5 Juta Jadi Rp2 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.