GMKI Desak Pemerintah Cabut PBM 2006: Lawan Intoleransi, Tegakkan Kebebasan Beragama
GMKI menyampaikan lima tuntutan utama sebagai respons atas berbagai kasus intoleransi dan diskriminasi yang kian mengkhawatirkan
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menggelar aksi damai di depan Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta Pusat.
Aksi ini merupakan bentuk seruan moral kepada negara agar bersikap tegas terhadap maraknya praktik intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama yang terus terjadi di berbagai daerah.
Baca juga: Pelantikan PP GMKI 2025–2027 Menandai Era Kepemimpinan yang Bawa Semangat Transformasi dan Pembaruan
Dipimpin langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI, Prima Surbakti, aksi ini diikuti puluhan kader dari berbagai cabang GMKI Wilayah III seperti Bogor, Bekasi, Depok, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Tangerang Selatan.
Turut mendampingi, Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan (Kabid Akspel) PP GMKI, Combyan Lombongbitung.
Dalam aksinya, GMKI menyampaikan lima tuntutan utama sebagai respons atas berbagai kasus intoleransi dan diskriminasi yang kian mengkhawatirkan:
1. Mendesak Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mencabut Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang dinilai membuka celah bagi tindakan intoleransi, persekusi, dan pelanggaran kebebasan beribadah.
2. Menuntut Menteri Agama untuk bersikap tegas dalam mencegah dan menangani gerakan-gerakan intoleran yang merusak kerukunan umat beragama.
3. Mendorong Menteri Dalam Negeri mengawasi dan membina kepala daerah yang menghambat pendirian rumah ibadah, seperti kasus Gereja GBKP di Depok dan Gereja Toraja di Samarinda Seberang.
4. Meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pelanggaran HAM, termasuk pelarangan ibadah, provokasi, dan perusakan rumah ibadah seperti di Cidahu, Sukabumi.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga keharmonisan dan kebhinekaan dalam kehidupan beragama di Indonesia.
Baca juga: Moderasi Beragama, Alternatif Jalan Tengah Atasi Intoleransi, Ekstremisme, dan Radikalisme
Menurut Prima Surbakti, GMKI tidak sedang membela satu kelompok tertentu, melainkan menuntut kehadiran negara yang adil bagi semua warganya.
“PBM 2006 adalah regulasi yang usang dan sudah tidak relevan dengan semangat demokrasi serta perlindungan HAM saat ini. Perjuangan ini berpijak pada tiga hal: iman kepada Kristus yang berpihak pada yang tertindas, konstitusi yang menjamin hak beragama, dan semangat kebangsaan yang menghargai kebhinekaan,” tegas Prima.
Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 Tahun 2006 adalah regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, berpasangan dengan Nomor 8 Tahun 2006, yang mengatur tentang: Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadat.
Sementara itu, Combyan Lombongbitung menyampaikan bahwa aksi ini bukan dilandasi amarah, tetapi oleh nurani dan panggilan moral untuk membela nilai-nilai keadilan.
“Kami tidak datang dengan kemarahan, tetapi dengan suara hati. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran. Semua umat beragama berhak beribadah dengan damai di negeri ini,” ujarnya.
Combyan menjelaskan kalau aksi damai ini diwarnai dengan simbol perdamaian seperti pembagian bunga dan poster bertema cinta kasih. GMKI juga secara resmi menyerahkan tuntutannya kepada perwakilan Kementerian Agama.
"Gerakan ini menjadi penanda bahwa GMKI akan terus berdiri di garis depan dalam memperjuangkan hak konstitusional setiap warga negara untuk beribadah secara damai dan bebas dari intimidasi," beber dia.
GMKI berharap, pemerintah tidak hanya mencatat tuntutan ini sebagai formalitas, tetapi benar-benar merespons dengan kebijakan konkret demi menjaga Indonesia yang inklusif, adil, dan berlandaskan semangat toleransi.
GMKI atau Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia adalah organisasi kemahasiswaan yang didirikan pada 9 Februari 1950 sebagai wadah pembinaan mahasiswa Kristen di Indonesia.
GMKI berakar dari semangat oikumenisme (persatuan gereja) dan nasionalisme, serta berkomitmen membentuk kader yang beriman, berilmu, dan mengabdi bagi gereja, perguruan tinggi, dan masyarakat.
Kunci Jawaban Modul 3.6 Penyusunan Rancangan Program Inovasi Madrasah, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Soal SK Kuota Haji Era Yaqut Cholil Qoumas |
![]() |
---|
Jawaban 3.2 Manajemen Organisasi dan Administrasi Keuangan Rumah Ibadah, Pelatihan PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.4 Konsep Inovasi Madrasah, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.3 Analisis 8 Standar Nasional Pendidikan - Bagian 2, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.