Rabu, 24 September 2025

Rekening Dormant Dibekukan PPATK: Warga Bingung, Negara Bilang Aman

Nasabah kaget rekeningnya dibekukan tanpa pemberitahuan. PPATK klaim uang aman, tapi publik bingung dan desak sosialisasi lebih jelas.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
REKENING - Gutama menunjukkan bukti saldo rekening bank miliknya yang dibekukan PPATK tanpa pemberitahuan. "Saya kaget uang ditahan!" katanya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Ttansaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening bank tidak aktif atau dormant milik nasabah menuai pro kontra di publik baru-baru ini.

Rekening dormant sendiri merujuk pada jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu.

Berbagai pihak, mulai dari anggota DPR, advokat, hingga tokoh buruh turut berkomentar terkait kebijakan tersebut.

Lalu, bagaimana respons masyarakat terkait langkah PPATK tersebut?

Seorang karyawan sebuah perusahaan swasta di kawasan Jalan Jenderal Gatot Soebroto Jakarta yang enggan disebutkan namanya, VO (27 tahun), mengaku mengetahui isu soal penghentian sementara atau pembekuan transaksi rekening bank tak aktif atau dormant dari media sosial.

Namun, VO juga mengaku hanya membaca bagian judul di sejumlah unggahan dan komentar warganet terhadap unggahan di media sosial tersebut.

"Yang terlintas di kepalaku uangnya (di rekening dormant yang dibekukan PPATK) mau dipinjam sama negara," ungkap VO saat ditemui pada Kamis (31/7/2025).

Dia mengatakan tidak ada rekening banknya yang diblokir hingga saat ini.

Selain itu, ia juga mengaku belum mengetahui lebih jauh terkait kebijakan PPATK tersebut.

Menurutnya, perlu ada upaya sosialisasi lebih lanjut terkait kebijakan itu.

"Saya juga enggak tahu detailnya sebenernya, tapi mudah-mudahan ada sosialisasinya," ungkap VO.

Seorang karyawan swasta yang bergerak di bidang pengamanan aset di Jakarta, Shafira Kautsar Mahdi mengaku tidak memiliki rekening bank yang diblokir.

Akan tetapi ia tidak setuju dengan kebijakan PPATK tersebut.

Ia juga mengakui hanya mendengar terkait kebijakan tersebut dari komentar-komentar warganet di media sosial.

Kebijakan itu menurutnya juga masih membingungkan.

"Terus warga yang menabung di bank bagaimana? Harus tarik semua cash nya terus pindahin ke asset lain sepertik emas dan lain-lain begitu?" ungkapnya pada Kamis (31/7/2025).

Seorang karyawan perusahaan di bidang konsultan teknologi yang berbasis di Singapura, Adam, mengaku juga kurang memahami terkait kebijakan PPATK tersebut.

Selama ini, warga Kota Tangerang itu mendengar terkait isu tersebut hanya dari media sosial dan obrolan di warung kopi.

Ia juga mengaku memiliki rekening bank himbara yang terblokir.

Namun, ia baru menyadarinya sekitar dua pekan lalu.

Adam tidak tahu apakah pemblokiran tersebut terkait dengan kebijakan PPATK tersebut atau tidak.

Dia mengaku, saldo terakhir yang ada di rekening bank tersebut hanya Rp25 ribu.

Ia pun mengaku hanya menggunakan rekening itu untuk transaksi dan menyimpan uang.

Adam juga mengaku tidak pernah menggunakan rekening tersebut untuk transaksi terkait judi online atau aktifitas kejahatan lainnya.

Akan tetapi ia tidak setuju dengan langkah pembekuan rekening oleh PPATK tersebut.

"Kalau menurut saya, kan Bank juga udah ada kriteria dormant ya. Kenapa enggak itu saja yang dijagain (dibekukan). Terus perhitungan rekening bank itu tidak aktif seperti apa? Tolak ukur waktunya seberapa lama buat akun itu dianggap tidak aktif? Kalau (jangka waktu) bulanan saya rasa agak terlalu cepat ya. Dan kalau akun itu ada duitnya bagaimana?" kata Adam saat dihubungi pada Kamis (31/7/2025).

Seorang mantan karyawan bank himbara yang kini bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jakarta, M Aji Akasyah, mengaku mendengar isu tersebut dari media sosial.

Bila unggahan di media sosial terkait isu itu menarik, ia mengaku akan menyimaknya dan bila tidak menarik makan akan dilewatkannya begitu saja.

Aji mengaku jarang membaca isu tersebut hingga tuntas.

Akan tetapi ia mengaku tidak setuju dengan kebijakan PPATK tersebut.

"Kalau main ambil saja tanpa konfirmasi ke Bank, (lalu) Bank (konfirmasi) ke nasabahnya, ya sama saja kayak pemalakan," ungkap Aji, pada Kamis (31/7/2025).

Kata PPATK

Menanggapi respons masyarakat, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan PPATK tidak melakukan penyitaan, perampasan, dan peminjaman terhadap rekening bank nasabah yang dibekukan.

Dia menegaskan rekening nasabah aman 100 persen dan bisa dipergunakan kembali.

"TIDAK ADA PENYITAAN, PERAMPASAN atau PEMINJAMAN. Dana dan rekening nasabah aman 100 persen dan bisa dipergunakan kembali. Buktinya kan sudah lebih dari 28 juta (rekening) yang kami hentikan sudah dibuka kembali. Aman malah tidak ada risiko disalahgunakan. Justru sedang diamankan," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (31/7/2025).

Ivan sebelumnya menjelaskan PPATK telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur atau dormant yang sempat dihentikan sementara.

Dia juga mengatakan pembukaan kembali transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant tersebut telah dilakukan sejak awal kebijakan tersebut berjalan beberapa bulan lalu.

"Lho ya memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan.

"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut henti-nya. Ramainya baru sekarang," ungkap dia.

Ivan menjelaskan langkah tersebut adalah bagian dari program pencegahan yang harus dilakukan.

Justru, menurut Ivan, dengan apa yang dilakukan PPATK tersebut rekening-rekening tabungan nasabah menjadi semakin aman dan terpantau oleh nasabahnya masing-masing.

"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah," ungkapnya.

"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judi online)," lanjut Ivan.

Dia juga mengatakan pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

Ivan juga menunjukkan sebuah grafik yang menunjukkam turunnya trend deposit perjudian online (judol) pada Semester I tahun 2025.

Pada grafik tersebut, terlihat tren mengalami kenaikan sekaligus penurunan yang tajam di bulan April 2025.

"Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70% lebih. Dari Rp5 trilliun lebih menjadi hanya Rp1 rilliunan lebih," kata Ivan.

"Trend jumlah transaksi deposit judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran," ungkapnya.

Dia mengimbau agar masyarakat sebagai nasabah menjaga kepemilikan rekeningnya.

Ivan juga mengimbau agar jangan sampai rekening masyarakat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dia pun menunjukkan potongan klip pemberitaan di televisi yang menyoroti sejumlah kasus pidana terkait pembobolan rekening nasabah.

Menurutnya, saat ini tindak pidana semacam itulah yang juga tengah dicegah oleh PPATK.

"Ya jaga saja sebagai nasabah atas kepemilikan rekeningnya. Memang ini perintah Undang-Undang agar nasabah melakukan pengkinian datanya, sehingga tidak rawan disalahgunakan," pungkas Ivan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan