Korupsi LNG Pertamina
Tersangka Korupsi LNG Pertamina Tak Pakai Masker Hingga 'Pose' Angkat Borgol Saat Hendak Ditahan KPK
KPK resmi menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Pertamina Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011—2021, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).
Pantauan Tribunnews.com, kedua tersangka terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK di bagian punggungnya untuk ditampilkan dalam konferensi pers.
Setelah ditampilkan, keduanya tampak tersenyum ketika melihat pewarta yang mengambil gambar.
Senyuman keduanya terlihat karena mereka tak menggunakan masker setelah adanya aturan yang melarang penggunaan masker.
Keduanya yang didampingi penyidik KPK pun berjalan pelan ke pintu keluar.
Baca juga: KPK Panggil 2 Eks Petinggi Pertamina Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG
Bahkan tersangka Hari pun berpose dengan mengangkat tangannya yang terborgol ke arah kamera.
"Atas Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli s.d 19 Agustus 2025," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).
Adapun tersangka Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi dan Yenni di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025.
Baca juga: KPK Tahan 2 Anak Buah Karen Agustiawan dalam Skandal LNG Pertamina 113 Juta Dolar AS
Penetapan Yenni dan Hari sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Konstruksi Perkara
Dalam konstruksi perkara, Yenni dan Hari Karyuliarto disebut sebagai bawahan Karen yang diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christie Liquefaction, LLC, anak usaha Cheniere Energy, Inc.
Pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186,60 dolar AS.
Kerugian tersebut mengalir ke korporasi Corpus Christi sebagai pembayaran atas pembelian LNG yang seharusnya tidak dilakukan oleh Pertamina.
Kasus ini sebelumnya telah membawa Karen Agustiawan ke meja hijau.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan tetap menghukum Karen dengan pidana 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan banding nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Hal ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap keduanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.