KPK Panggil 2 Eks Petinggi Pertamina Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua eks petinggi Pertamina yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011—2021.
Hari ini, Kamis (31/7/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua eks petinggi Pertamina yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru.
Baca juga: Kuasa Hukum Protes Dahlan Iskan Tersangka: Tak Pernah Diundang Gelar Perkara
Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan besar kemungkinan akan langsung ditahan usai pemeriksaan.
Kedua tersangka tersebut adalah:
- Yenni Andayani (YA), mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2014—2018
- Hari Karyuliarto (HK), yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Penetapan YA dan HK sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Dalam konstruksi perkara, Yenni dan Hari Karyuliarto disebut sebagai bawahan Karen yang diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christie Liquefaction, LLC, anak usaha Cheniere Energy, Inc.
Pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186,60 dolar AS.
Kerugian tersebut mengalir ke korporasi Corpus Christi sebagai pembayaran atas pembelian LNG yang seharusnya tidak dilakukan oleh Pertamina.
Kasus ini sebelumnya telah membawa Karen Agustiawan ke meja hijau.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan tetap menghukum Karen dengan pidana 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan banding nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Hal ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap keduanya.
Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tingkat pertama tidak membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Karen.
Pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.
Kepsek Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota Prabumulih, KPK Telisik Harta Rp17 M Arlan |
![]() |
---|
Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK |
![]() |
---|
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.