Sabtu, 20 September 2025

KPK Panggil 2 Eks Petinggi Pertamina Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua eks petinggi Pertamina yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI LNG PERTAMINA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua eks petinggi Pertamina yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru. Foto Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) 2018–2024 Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2021, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011—2021. 

Hari ini, Kamis (31/7/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua eks petinggi Pertamina yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru. 

Baca juga: Kuasa Hukum Protes Dahlan Iskan Tersangka: Tak Pernah Diundang Gelar Perkara

Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan besar kemungkinan akan langsung ditahan usai pemeriksaan.

Kedua tersangka tersebut adalah:

  • Yenni Andayani (YA), mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2014—2018
  • Hari Karyuliarto (HK), yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Penetapan YA dan HK sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan

Dalam konstruksi perkara, Yenni dan Hari Karyuliarto disebut sebagai bawahan Karen yang diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christie Liquefaction, LLC, anak usaha Cheniere Energy, Inc.

Pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186,60 dolar AS. 

Kerugian tersebut mengalir ke korporasi Corpus Christi sebagai pembayaran atas pembelian LNG yang seharusnya tidak dilakukan oleh Pertamina.

Kasus ini sebelumnya telah membawa Karen Agustiawan ke meja hijau. 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan tetap menghukum Karen dengan pidana 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan banding nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. 

Hal ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap keduanya.

Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tingkat pertama tidak membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Karen.

Pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan