Selasa, 19 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Novel Baswedan Kecewa Prabowo Beri Amnesti-Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong, Mengapa?

Novel Baswedan menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Prabowo yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Thomas Lembong.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews
KECEWA ABOLISI AMNESTI - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong.

"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar Amnesty dan Abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi," kata Novel dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Rumah Hasto di Bekasi Sepi, Maria Stefani Berangkat Jemput Suami di Rutan KPK

Hasto, yang juga Sekretaris Jenderal PDIP, sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. 

Sementara Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dihukum 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula.

Menurut Novel, korupsi merupakan bentuk kejahatan serius yang mengkhianati kepentingan negara. 

"Ketika penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan," ujarnya.

Dia juga menyoroti konteks kebijakan tersebut yang dilakukan di tengah menurunnya efektivitas lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Novel, seharusnya pemerintah dan DPR lebih memprioritaskan penguatan institusi pemberantasan korupsi ketimbang memberikan pengampunan kepada pelaku korupsi.

Baca juga: Anies Jemput Tom Lembong, Datang ke Rutan Cipinang Lebih Awal

"Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah," ungkapnya.

Meski mengaku tidak sepakat dengan abolisi untuk Tom Lembong, Novel menyatakan pengadilan memang seharusnya memutus bebas karena memang tidak terbukti bersalah.

Adapun terhadap kasus Hasto, Novel menilai bahwa amnesti yang diberikan justru menutup peluang untuk mengusut lebih jauh dugaan perkara yang lebih besar. 

Dia menyebut proses hukum terhadap Hasto sempat mandek akibat peran Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri, yang kini telah menjadi tersangka. 

"Alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan ini dilakukan, tetapi ini justru terhadap Hasto diberikan Amnesti," ucap Novel.

Novel menilai kebijakan ini bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang pernah diucapkan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato.

"Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat/dukungan dari pemerintah dan DPR," ungkapnya.

Abolisi untuk Lembong, Amnesti untuk Hasto

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan