Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
3 Fakta Pemberian Abolisi Pada Tom Lembong atas Kasus Impor Gula
Thomas Trikasih Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo, 3 fakta pemberiannya termuat dalam artikel ini.
Penulis:
timtribunsolo
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui surat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atas kasus impor gula yang menjeratnya dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dilansir dari Tribunnews.com, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan usai rapat konsultasi bersama DPR RI, Kamis (31/7/2025).
“Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi,” ungkap Supratman.
Berikut adalah 3 fakta pemberian abolisi kepada Tom Lembong:
Usulan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas
Pemberian abolisi dari Presiden Prabowo merupakan hasil dari usulan Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas.
Hal tersebut diungkapkan secara langsung olehnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025) dilansir dari Tribunnews.com.
“Pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” jelasnya.
Supratman menjelaskan, surat pengajuan abolisi disampaikan langsung oleh dirinya sebagai Menteri Hukum kepada Presiden termasuk dalam penandatanganannya.
Surat tersebut kemudian diproses oleh Presiden untuk kemudian diserahkan ke DPR RI.
Ada 1.116 Orang Diajukan untuk Mendapat Abolisi dan Amnesti, Termasuk Hasto Kristiyanto
Bersamaan dengan abolisi yang diberikan untuk Tom Lembong, ada 1.116 orang yang diajukan untuk pemberian amnesti dan abolisi.
Hal ini disampaikan oleh Supratman, di mana usulan itu juga berasal dari Menteri Hukum.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” ungkap Supratman.
Sumber: TribunSolo.com
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Beri Harapan Penegakan Hukum |
---|
Profil Sufmi Dasco & Prasetyo Hadi, 2 Petinggi Gerindra yang Umumkan Amnesti Hasto, Bertemu Megawati |
---|
Kenapa Tom Lembong Dapat Abolisi dan Hasto Diberi Amnesti oleh Presiden? Ini Pertimbangannya |
---|
Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti buat Hasto Dinilai Bisa Redakan Ketegangan Politik |
---|
Perkuat Stabilitas Politik, Fraksi PKB Dukung Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.