Jumat, 8 Agustus 2025

Mahfud MD Tegaskan Kasus Silfester Matutina terhadap JK sudah Inkrah jadi Harus Segera Ditahan

Kasus Silfester terhadap pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah

ist
PROSES HUKUM - Silfester Matutina. Pakar hukum Tata Negara, Mahfud MD turut menyoroti kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang hingga kini belum juga dipenjara padahal sudah berstatus terpidana sejak Mei 2019 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara, Mahfud MD turut menyoroti kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang hingga kini belum juga dipenjara padahal sudah berstatus terpidana sejak Mei 2019. 

Mahfud MD pun menyayangkan sikap kejaksaan yang hingga kini belum juga mengeksekusi Silfester ke penjara.

Padahal menurut Mahfud MD, kasus Silfester terhadap pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Secara hukum Silfester itu harus dieksekusi. Harus dieksekusi, harus dieksekusi," kata Mahfud dikutip dari channel You Tube pribadinya Mahfud MD Official, Rabu (6/8/2025). 

Menurut mantan Menko Polhukam RI tersebut, kejaksaan yang menangani kasus Silfester tidak memiliki alasan lain untuk tidak segera mengeksekusi relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu ke penjara. 

Meski kata dia, ada pernyataan dari Silfester yang menyebut dirinya sudah berdamai dengan JK. 

Baca juga: Beda Pandangan Soroti Abolisi dan Amnesti, Novel Baswedan Prihatin, Mahfud MD Lihat Harapan Baru 

Pasalnya, dalam hukum pidana menurut Mahfud, tidak ada istilah damai terhadap suatu perkara yang sudah inkrah.

"Dalam hukum pidana itu tidak ada perdamaian. Karena musuh orang pelaku tindak pidana itu, musuhnya adalah negara, bukan orang," ucap Mahfud. 

Suatu perkara bisa dikatakan damai menurut Mahfud, apabila keduanya terlibat dalam persoalan perdata.

"Oleh sebab itu, di dalam pidana itu, kalau sudah inkrah, orang itu harus dieksekusi. Harus dikejar ke mana pun," kata Mahfud.

Adapun Silfester sejatinya sudah dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dalam sebuah orasi.

Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.

Saat itu ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. 

Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Lalu, Silfester mengajukan banding.

Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, dan masih pada tahun 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.

Akan tetapi, hingga saat ini Silfester belum pernah ditahan.

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan