Ijazah Jokowi
Pendukung Militan Jokowi Sebut 12 Terlapor Kasus Ijazah Palsu Otaknya Perlu Diservis
Pendukung militan Jokowi yakini 12 terlapor kasus ijazah palsu tak bakal dapat abolisi dan amnesti jika terbukti bersalah, otaknya perlu diservis.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendukung militan Jokowi, Dede Budhyarto menyebut bahwa 12 terlapor kasus ijazah palsu Jokowi sudah layak mendapatkan hukuman atas apa yang mereka tuduhkan
"12 orang itu bukan cuma layak dipenjara, masuk kerangkeng biar bisa diservis otaknya udah korslet terlalu lama," kata Dede Budhyarto di laman X, dikutip pada Senin (4/8/2025).
Dede Budhyarto yang juga Pegiat Media Sosial sekaligus Komisaris PT Pelni mendorong agar aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap isu ijazah palsu ini dengan menetapkan tersangka
"Isu ijazah yang seharusnya menjadi ranah hukum kini melebar ke mana-mana, mengadu domba pemimpin, memecah anak bangsa, dan menodai akal sehat publik. Sudah saatnya APH bersikap tegas. Segera limpahkan ke pengadilan, agar terang mana kebenaran & mana fitnah. Jgn biarkan isu ini menjadi alat adu domba dan komoditas politik murahan yang terus dipelihara tanpa ujung," imbuhnya
Dede Budhyarto juga menyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan abolisi maupun amnesti apabila 12 orang yang disebut dalam deretan terlapor fitnah isu ijazah palsu Joko Widodo menjadi tersangka.
Baca juga: Ijazah Jokowi Disita, Roy Suryo: Jangan Sampai Polda Metro Jaya Kebakaran, Nanti Hilang Lagi
Pernyataan ini merespon abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto
Dede menyebut, Prabowo tidak akan menggadaikan keadilan demi memenuhi ambisi politik pihak tertentu
"Terkait kasus Ijazah Palsu haqul yaqin 1000 persen, Presiden ndak akan menggadaikan keadilan demi kepentingan politik murahan. Ketika pengadilan membuktikan mereka bersalah, jangan harap ada abolisi atau amnesti," tulis Dede Budhyarto.
Waketum Projo Bocorkan 12 Orang yang Berpeluang Tersangka
Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Damanik, selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (17/7/2025) sore.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu.
Adapun Freddy hadir sebagai saksi pelapor dan dimintai keterangan selama beberapa jam.
"Saya dimintai keterangan terkait apa yang saya ketahui soal perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Pak Jokowi. Saya hadir sebagai saksi dari pihak pelapor, dan ditanya lebih kurang 42 pertanyaan," kata Freddy kepada wartawan, usai pemeriksaan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Jokowi Disomasi Roy Suryo Cs soal Tuduhan Orang Besar Bekingi Kasus Ijazah
Saat ditanya apakah sudah ada nama tersangka dalam kasus ini, Freddy mengatakan belum ada yang ditetapkan.
Namun, ia menyebut ada sekitar 12 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran tudingan tersebut.
"Tersangka belum ada, tetapi yang diduga melakukan ada sekitar 12 orang. Roy Suryo ada, Rismon ada, dan Dr. Tifa ada," ujarnya.
Yang mengejutkan, salah satu nama yang juga disebut dalam proses pemeriksaan adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Freddy mengaku tidak mengenal pribadi Abraham Samad, namun mengetahui sosoknya.
"Saya ditanya, kenal tidak Abraham Samad? Saya jawab, secara pribadi saya tidak kenal, tapi saya tahu dia mantan Ketua KPK, aktivis, pengacara, dan sekarang juga seorang podcaster atau YouTuber," jelasnya.
"Saya tidak tahu tentang apa yang dikontenkan atau informasi tentang Abraham Samad, jadi saya tidak memberikan keterangan apapun tentang Abraham samad," sambung dia.
Sebelumnya, isu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ikut terseret kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tengah menjadi sorotan.
Nama Abraham Samad muncul dari keterangan beberapa rekannya termasuk Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah.
Berdasarkan informasi yang diungkap Rizal bahwa ada 12 nama terlapor dalam kasus ijazah Jokowi.
Ke-12 nama terlapor itu diklaim terlampir dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Abraham Samad menyatakan dirinya tidak mengetahui mengapa dirinya turut dilibatkan dalam perkara.
"Saya belum tahu-menahu, heran juga saya karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus Ijazah Jokowi, kalaupun saya dipanggil itu sama saja dengan kriminalisasi," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Petrus Selestinus Sentil Jokowi soal Orang Besar di Isu Ijazah Palsu: Akal Sehatnya Tak Berfungsi
Pria asal Makassar Sulawesi Selatan tersebut mengaku sedang berada di Brisbane Australia.
Hingga saat ini, Abraham menyebut belum mendapat surat apapun termasuk surat panggilan pemeriksaan.
"Saya sekarang sedang berada di Australia di Brisbane jadi saya belum tahu apakah ada surat panggilan," imbuhnya.
Adapun 12 nama terlapor yang diungkap masuk dalam SPDP ke Kejati DKJ antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Laporan Jokowi naik penyidikan
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.
Naiknya status kasus itu berdasarkan laporan yang dilayangkan Jokowi terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Hal tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kamis (10/7/2025).
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah saudara Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Ade Ary, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Selain laporan Jokowi, ia mengatakan bahwa gelar perkara juga dilakukan terhadap lima laporan lainnya terkait dugaan penghasutan.
"Perkara kedua dasar 5 LP, satu dari Polda, yang empat lagi penarikan dari beberapa Polres ada Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat," tutur dia.
"Lima LP ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut mengajak atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE," sambungnya.
Baca juga: Dokter Tifa Curhat Ungkap Alasan Berani Vokal dan Konsisten Lawan Jokowi
Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya naik penyidikan, sedangkan dua akan segera diberi kepastian hukum.
Hal tersebut lantaran pihak pelapor tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kemudian ada dua laporan polisi yang lain segera diberikan kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," tuturnya.
"Yang dicabut laporan yang berasal dari 1 yakni Polda Metro Jaya, yang satu dari Depok. Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah 4 laporan polisi" ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Dokter Tifa Heran Jadi Terlapor di Kasus Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Meskipun statusnya sebagai saksi terlapor, Tifauziah menyatakan bahwa dirinya membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang melatarbelakangi statusnya sebagai terlapor.
"Hari ini, saya atas surat tersebut (menghadiri) undangan klarifikasi sebenarnya ya, tapi di situ sudah tertera saya sebagai saksi terlapor," ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
"Artinya, saya sebagai saksi terlapor membutuhkan klarifikasi juga dari Polda, apa sih materinya sehingga saya menjadi terlapor," lanjut dia.
Ia lantas menyinggung kejelasan terkait ijazah secara analog, yang dapat diartikan sebagai ijazah dalam bentuk fisik, berbeda dengan ijazah digital.
"Maka di sini saya juga akan meminta kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut, sehingga nanti diskusi menjadi jelas, tapi kalau tidak ya omon-omon aja jadinya," tambahnya.
Baca juga: 2 Ijazah Jokowi Dituding Palsu, Silfester Matutina Sebut Framing Jahat
Dalam kesempatan ini, Dokter Tifa juga mempertanyakan kejelasan laporan yang ditujukan kepadanya.
Ia merasa bahwa pasal-pasal yang disangkakan tidak memiliki hubungan langsung dengan dirinya, dan laporan yang diterima tidak jelas baik dari segi locus delicti (tempat kejadian perkara) maupun tempus delicti (waktu kejadian perkara).
“Saya rasa seharusnya yang membawa dokumen terkait adalah pihak pelapor atau penyidik. Saya sendiri tidak membawa dokumen apapun hari ini, karena saya tidak merasa terlibat dalam pelanggaran hukum apapun," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa selama ini ia hanya menjalankan tugasnya dalam koridor ilmiah dan tidak terlibat dalam penghasutan ataupun ujaran kebencian.
“Selama ini, saya tidak melakukan apa-apa yang melanggar hukum. Semua yang saya lakukan adalah dalam ranah ilmiah," kata dia.
"Untuk lebih jelasnya, setelah saya memenuhi undangan klarifikasi ini, saya akan menyampaikan kepada media apa saja dokumen yang ditujukan kepada saya,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dede Budhyarto Yakin Prabowo Tak Akan Beri Abolisi-Amnesti Jika Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.