Kamis, 7 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah

Maqdir mengklaim, makna di balik pemberian amnesti ini karena Presiden Prabowo sadar proses hukum Hasto ada yang janggal.

|
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
BICARA SOAL AMNESTI - Penasihat Hukum Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Jakarta, Rabu (6/8/2025). TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE. Maqdir mengklaim, makna di balik pemberian amnesti ini karena Presiden Prabowo sadar proses hukum Hasto ada yang janggal. 

TRIBUNNEWS.COM - Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengatakan makna pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto karena sang presiden menyadari ada sesuatu yang salah dalam proses hukumnya.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka karena dituding terlibat dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku yang kini masih buron, bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Hasto pun divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku itu.

Namun, kini bebas karena mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 pada Pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan.

Maqdir pun mengklaim, makna di balik pemberian amnesti ini karena Prabowo sadar proses hukum dari penyelidikan hingga penyidikan ada yang janggal, terutama saat penyidikan perkara Harun Masiku.

"Saya melihatnya, pemberian amnesti oleh Bapak Presiden kepada Mas Hasto ini karena ada kesadaran bahwa ada sesuatu yang salah dalam proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan. Terutama penyidikan terhadap perkaranya Harun Masiku," katanya dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com di program Ngocak Febby, Kamis (7/8/2025).

"Karena tanggal 10 Juni atau Juli 2024, ada penyitaan terhadap HP dan lain-lain yang dipegang oleh stafnya Mas Hasto, sementara dia bukan siapa-siapa, bukan jadi apa-apa, jadi saksi juga tidak," imbuhnya.

Dari situlah, kata Maqdir, tercium bau kejanggalan dalam kasus ini.

Karena itulah, Prabowo mencoba untuk memperbaikinya dengan memberikan amnesti kepada Hasto.

Baca juga: KPK Buru Harun Masiku Usai Hasto Kristiyanto Bebas, PDIP: Kenapa Baru Sekarang?

"Dari sisi itu, kita sudah bisa lihat bahwa ada sesuatu yang janggal dalam proses hukum yang terjadi

"Kesadaran bahwa ada yang salah inilah, saya kira, itu yang dicoba diperbaiki oleh Presiden dengan menggunakan hak prerogatif ini (amnesti), maknanya itu," ujarnya.

Maqdir juga menyinggung KPK yang sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Dia pun meminta agar KPK introspeksi diri setelah adanya kebijakan amnesti dari Prabowo untuk Hasto ini.

"Pimpinan KPK harusnya introspeksi mengenai perkara ini, apalagi kan pimpinan-pimpinan baru itu adalah betul-betul pimpinan baru yang mereka tidak mengikuti bagaimana perkara ini sejak awal," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan