Kamis, 7 Agustus 2025

Anggota DPR Minta Pembangunan di Pulau Padar Taman Nasional Komodo NTT Tak Terburu-buru

DPR ingatkan pemerintah hati-hati soal rencana pembangunan 619 fasilitas dan sarana prasarana pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo NTT. 

Tribunnews/Irwan Rismawan
PEMBANGUNAN PULAU PADAR - Wisatawan melakukan trekking di Pulau Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Minggu (28/3/2021). Pulau Padar merupakan pulau yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan menjadi objek wisata yang paling banyak dikunjungi oleh wisatawan di Labuan Bajo. DPR ingatkan pemerintah hati-hati soal rencana pembangunan 619 fasilitas dan sarana prasarana pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo NTT.  Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati terkait rencana pembangunan 619 fasilitas dan sarana prasarana pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pembangunan tersebut direncanakan bakal dilakukan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT. KWE).

Ilham menegaskan, kehati-hatian sangat penting mengingat kawasan itu telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

Ilham menyebut, pembangunan infrastruktur pariwisata memang penting sebagai upaya meningkatkan daya tarik destinasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. 

Namun, menurut dia, langkah tersebut harus tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis.

"Jika ekosistem rusak, maka daya tarik itu pun akan hilang, dan justru kontra-produktif terhadap tujuan pembangunan pariwisata itu sendiri," kata Ilham kepada Tribunnews.com, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Puncak Papua Meninggal saat Tracking di Pulau Padar Manggarai Barat

Ilham menuturkan, keindahan alam dan keunikan ekologis menjadi kekuatan utama Pulau Padar dan kawasan Taman Nasional Komodo secara keseluruhan.

Oleh karena itu, pembangunan yang dilakukan secara terburu-buru dan tidak berbasis kajian lingkungan yang komprehensif dapat membahayakan kelestarian kawasan.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Ilham mengusulkan agar Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja langsung ke Pulau Padar dan sekitarnya.

“Guna memperoleh informasi primer dan menyerap aspirasi langsung dari masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak proyek ini. Prinsip keterbukaan dan partisipasi publik adalah fondasi demokrasi pembangunan,” ujarnya.

Ilham juga mendorong agar Komisi VII melibatkan seluruh mitra kerja, seperti Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian UMKM, untuk meninjau kembali model pengembangan wisata premium yang dirancang pemerintah.

“Jangan sampai pembangunan dilakukan dengan mengorbankan pelaku wisata lokal, nelayan, dan warga asli yang telah menjaga kawasan ini selama puluhan tahun,” tegasnya.

Dalam konteks legislasi, Ilham menjelaskan bahwa saat ini Komisi VII tengah membahas Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan yang baru. 

Dia menilai, rencana pembangunan di kawasan konservasi seperti Pulau Padar menjadi masukan penting dalam menyusun regulasi yang seimbang.

“Isu seperti ini menjadi masukan berharga untuk memastikan bahwa undang-undang ke depan mampu menyeimbangkan antara investasi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial bagi masyarakat lokal,” ucap Ilham.

Seekor rusa berada di pantai Pulau Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Minggu (28/3/2021). Pulau Padar merupakan pulau yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan menjadi objek wisata yang paling banyak dikunjungi oleh wisatawan di Labuan Bajo. Tribunnews/Irwan Rismawan
Seekor rusa berada di pantai Pulau Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Minggu (28/3/2021). Pulau Padar merupakan pulau yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan menjadi objek wisata yang paling banyak dikunjungi oleh wisatawan di Labuan Bajo. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan