Prabowo Teken Perpres 84/2025: Kopassus Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Presiden Prabowo resmi ubah struktur TNI lewat Perpres 84/2025. Kopassus, Marinir, dan Kopasgat kini dipimpin jenderal bintang tiga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Regulasi baru ini menandai restrukturisasi besar dalam tubuh TNI, termasuk perubahan status kepemimpinan pasukan elite seperti Kopassus, Korps Marinir, dan Kopasgat.
Salah satu poin krusial dalam Perpres tersebut adalah perubahan nomenklatur dan pangkat pimpinan komando pasukan khusus (Kopassus). Komandan Kopassus, Korps Marinir, dan Kopasgat kini berganti sebutan menjadi “Panglima” dan akan dijabat oleh perwira tinggi berpangkat jenderal bintang tiga, naik satu tingkat dari sebelumnya bintang dua.
“Komando Pasukan Khusus dipimpin oleh Panglima Komando Pasukan Khusus, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima,” bunyi Pasal 59A ayat (2).
“Korps Marinir dipimpin oleh Panglima Korps Marinir yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima,” bunyi Pasal 59B ayat (2).
“Korps Pasukan Gerak Cepat dipimpin oleh Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima,” bunyi Pasal 59C ayat (2).
Penataan Ulang Struktur TNI
Dalam pertimbangannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa sejumlah ketentuan lama sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi TNI saat ini.
“Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah,” bunyi pertimbangan resmi dalam Perpres tersebut.
Baca juga: Kasus Pemerasan SYL Mandek 16 Bulan, Kini Irjen Karyoto Duduki Jabatan Bekas Firli
Perubahan juga menyentuh aspek koordinasi strategis dan tugas pokok tiap matra. Misalnya, Pasal 2 ayat (2) kini menegaskan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Penyesuaian Tugas Pokok Tiap Matra
Beberapa pasal yang diubah mencerminkan penyesuaian terminologi dan cakupan tugas:
- Angkatan Darat (Pasal 5 huruf b): Dari: “Menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain” Menjadi: “Menjaga wilayah pertahanan di darat termasuk perbatasan dengan negara lain”
- Angkatan Laut (Pasal 6 huruf b): Dari: “Menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai hukum yang diratifikasi” Menjadi: “Menjaga keamanan di wilayah laut sesuai hukum nasional dan internasional yang telah disahkan”
- Angkatan Udara (Pasal 7 huruf b): Dari: “Menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai hukum yang diratifikasi” Menjadi: “Menjaga keamanan di wilayah udara sesuai hukum nasional dan internasional yang telah disahkan”
Baca juga: Tragisnya Kematian Prada Lucky: Dianiaya Pakai Selang oleh 16 Prajurit TNI, 4 Lainnya Gunakan Tangan
Efisiensi dan Modernisasi
Perpres 84/2025 disebut sebagai bagian dari upaya modernisasi struktur TNI agar lebih responsif terhadap tantangan pertahanan global dan regional.
Dengan peningkatan status pimpinan pasukan khusus menjadi jenderal bintang tiga, pemerintah berharap ada penguatan komando, efektivitas operasional, dan daya gentar strategis.
Regulasi ini juga menegaskan posisi TNI sebagai institusi yang adaptif terhadap dinamika geopolitik dan tuntutan profesionalisme militer.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/panglima-tni-pimpin-upacara-peringatan-hut-ke-72-kopassus_20240430_193208.jpg)