Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Yaqut
KPK sebelumnya telah memanggil Gus Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi di tahap penyelidikan kasus korupsi kuota haji.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari naiknya status penanganan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Gus Yaqut akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
Baca juga: KPK Gunakan Pasal Kerugian Negara dalam Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji
“Setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Asep menjelaskan, pemanggilan sebelumnya terhadap Ketua Umum GP Ansor pada Kamis (7/8/2025) lalu masih dalam kapasitasnya sebagai saksi di tahap penyelidikan.
Dengan dimulainya penyidikan, keterangan Gus Yaqut kembali diperlukan untuk mendalami kasus tersebut.
“Tentunya dalam beberapa waktu ke depan kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Asep.
Gus Yaqut Klarifikasi ke KPK
Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
Seusai proses permintaan keterangan, ia menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk mengklarifikasi segala hal terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun lalu.
"Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar Yaqut kepada awak media.
Baca juga: Reaksi 2 Eks Menteri Jokowi Dipanggil KPK: Nadiem Irit Bicara, Yaqut Akui Diperiksa soal Kuota Haji
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai materi permintaan keterangan, termasuk soal kemungkinan adanya perintah dari Presiden Jokowi terkait pembagian kuota, Yaqut enggan membeberkannya.
"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Tapi saya, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan," tegasnya.
Naik ke Penyidikan
KPK resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara (ekspose) pada Jumat (8/8/2025).
Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Artinya, penyidik akan terlebih dahulu mencari pihak-pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum sebelum menetapkan tersangka.
“KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” kata Asep.
Baca juga: Babak Akhir Penyelidikan, KPK Targetkan Kasus Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan Bulan Ini
Adapun sebelumnya dalam penyelidikan KPK berfokus pada dugaan penyelewengan distribusi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi untuk musim haji 2024.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus.
Namun, KPK menduga ada proses yang tidak sesuai aturan.
“Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50? Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami),” jelas Asep pada kesempatan sebelumnya.
Selain Yaqut, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, beberapa pejabat Kemenag lain, serta asosiasi travel haji dan umrah.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
---|
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
---|
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.