Jabatan Wakil Panglima TNI Aktif Lagi Usai 25 Tahun Vakum, DPR Minta Jangan Cuma Jadi ‘Pendamping’
Komisi I DPR dorong jabatan Wakil Panglima TNI berperan strategis, bukan sekadar administratif di tengah ancaman kawasan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jabatan Wakil Panglima TNI resmi diaktifkan kembali setelah vakum selama 25 tahun. Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Tandyo Budi Revita dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (10/8/2025).
Posisi ini terakhir dijabat oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada 1999–2000. Sejak itu, jabatan tersebut tidak terisi hingga kini kembali dihidupkan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menegaskan, pengaktifan kembali jabatan Wakil Panglima harus dimanfaatkan untuk memperkuat struktur komando dan strategi pertahanan nasional.
“Kami berharap posisi Wakil Panglima tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis, untuk mendukung Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan yang adaptif, responsif, dan selaras dengan visi pertahanan negara,” ujar Dave.
Ia juga menekankan pentingnya peran Wakil Panglima dalam menghadapi tantangan geopolitik dan dinamika kawasan.
“Peran Wakil Panglima menjadi krusial untuk memastikan sinergi antar matra dan memperkuat interoperabilitas TNI,” katanya.
Baca juga: Struktur TNI Diperluas: Pengamat Ingatkan Beban Anggaran dan Warisan Dwifungsi ABRI
Profil Jenderal Tandyo Budi Revita

Jenderal Tandyo lahir pada 21 Februari 1969 dan merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1991 dari kecabangan Infanteri (Kostrad).
Sebelum dilantik sebagai Wakil Panglima TNI, ia menjabat Wakil Kepala Staf Angkatan Darat sejak Februari 2024. Rekam jejaknya mencakup jabatan strategis seperti Pangdam IV Diponegoro, Kabadiklat Kemhan, Dirrah Komhan Ditjen Strahan Kemhan, Dir Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan, serta Paban III/Latgab Sops TNI.
Pelantikannya disertai penyematan pangkat jenderal bintang empat oleh Presiden Prabowo, sesuai Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025 yang mengubah Perpres 66 Tahun 2019. Perpres ini menetapkan jabatan Wakil Panglima sebagai bagian dari struktur pimpinan di Markas Besar TNI.
Baca juga: ‘Hantu Rimba’ Kopassus Kini Punya Detasemen Antiteror di 6 Wilayah Strategis
Tugas dan Harapan
Regulasi tersebut menetapkan empat fungsi utama Wakil Panglima: membantu tugas harian Panglima TNI, memberi saran kebijakan pertahanan, menggantikan Panglima jika berhalangan, serta menjalankan tugas lain sesuai perintah Panglima.
Jabatan ini juga berperan sebagai koordinator pembinaan kekuatan TNI untuk mewujudkan interoperabilitas Tri Matra Terpadu, dengan pertanggungjawaban langsung kepada Panglima TNI.
Dengan aktifnya kembali jabatan ini, harapan besar diarahkan pada efektivitas koordinasi dan penguatan postur pertahanan nasional di tengah tuntutan modernisasi militer dan kompleksitas situasi kawasan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.