Jumat, 15 Agustus 2025

Prada Lucky Namo Meninggal

Anggota DPR Sesalkan Keterlibatan Perwira TNI dalam Kasus Kematian Prada Lucky

TB Hasanuddin, menyesalkan keterlibatan seorang perwira muda dalam kasus kematian Prajurit Dua atau Prada Lucky Chepril Saputra Namo di NTT

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KEMATIAN PRADA LUCKY - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Hasanuddin menyesalkan keterlibatan seorang perwira muda TNI dalam kasus kematian Prajurit Dua atau Prada Lucky Chepril Saputra Namo di NTT. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin, menyesalkan keterlibatan seorang perwira muda TNI dalam kasus kematian Prajurit Dua atau Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Komisi I DPR RI membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.

"Awalnya saya pikir benar hanya 4 pelakunya, setelah dilakukan pengembangan menjadi 20. Dan yang lebih menarik, di dalamnya adalah Komandan pletonnya," kata Hasanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat IX yang meliputi Majalengka, Subang dan Sumedang tersebut mengaku kesal lantaran perwira muda seharusnya menjadi panutan, justru ikut terseret dalam tindak kriminal.

"Seorang perwira berpangkat letnan dua, lulusan Akademi Militer. Masih muda sekali, mungkin umur sekitar 24-25. Tetapi ikut terlibat. Ini yang saya sesalkan," ujarnya.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Prada Lucky, TNI Diminta Awasi Pembinaan Prajurit Secara Berkala dan Berjenjang

Dia menegaskan, seorang komandan seharusnya menjadi pengawas, pengendali, dan pemberi arahan bagi prajuritnya, bukan justru ikut terlibat dalam tindak kekerasan.

"Karena apa? Komandan itu justru ada di tengah-tengah prajurit untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberikan arahan!" ucap Hasanuddin.

Hasanuddin mengingatkan bahwa kebijakan perwira remaja tinggal di barak bersama prajurit bertujuan untuk pengawasan melekat. Namun, kasus ini justru memperlihatkan anomali.

Baca juga: Prada Lucky Sempat Tak Bisa Diautopsi di RS Milik TNI Hingga Sang Ayah Geram, Kadispenad Klarifikasi

"Makanya para perwira letnan dua, letnan satu yang masih muda-muda, para perwira remaja itu, harus tinggal bersama prajurit di barak. Untuk mengawasi ini. Bukan sebaliknya, malah terlibat dalam sebuah kejahatan bersama-sama," tuturnya.

Prada Lucky meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu (6/8/2025) siang.

Prada Lucky merupakan prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere Nagekeo, NTT.

Terkini, sebanyak 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Prada Lucky.

Namun, salah satu dari 20 tersangka tersebut adalah seorang perwira. Para tersangka juga telah ditahan di Subdenpom IX 1-1 Ende.

Penyidik Polisi Militer juga telah menyiapkan lima pasal kepada para tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.

Namun demikian, proses penyidikan dan pendalaman masih berlanjut hingga saat ini.

Sosok Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan